Pendaftaran Perkara E-Court Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya (Hadir di Pengadilan)
Tahapan Pertama :
Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN Makassar) Dengan Membawa :
- Surat Gugatan Rangkap 6 (Enam) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf (ttd) dan word ;
- Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy dalam bentuk pdf ;
- Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
- Bagi Pengguna Lainnya (Non advokat) wajib membawa KTP, Email, dan No Rekening ;
Tahapan Kedua :
- Pendaftar menuju ke Petugas Meja Pertama / Meja E-Court ;
Tahapan Ketiga :
- Petugas Meja Pertama/ Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
Tahapan Keempat :
- Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
- Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
- Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama/Meja E-Court dan mengunggah Gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court
Tahapan Kelima :
- Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court
Tahapan Keenam :
- Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.
Tahapan Ketujuh :
- Petugas Meja Pertama / kasir Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan mencatat Dalam Buku Jurnal.
Tahapan Kedelapan :
- Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara.
Tahapan Kesembilan :
- Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP );
Tahapan Kesepuluh :
- Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI
- Selanjutnya Pihak Penggugat akan Dipanggil Melalui E-Summon dan Tergugat di panggil melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan. setelah penetapan majelis dan/atau atas perintah ketua pengadilan.
Pendaftaran Perkara E-Court Bagi Pengguna Terdaftar (diluar Pengadilan)
Tahapan Pertama :
Pihak Berperkara (Penggugat) Wajib Mengupload :
- Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf (ttd) dan word ;
- Soft Copy Objek Sengketa (Apabila Sudah Ada) dalam bentuk pdf
- Soft Copy Surat Kuasa (ttd) dalam bentuk pdf
- Soft Copy Tanda Terima / Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dalam bentuk pdf
- Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
Tahapan Kedua :
- Meja E-Court mengecek bukti pembayaran dan mengunduh Kelengkapan Dokumen Pemdaftaran ;
Tahapan Ketiga :
- Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
Tahapan Keempat :
- Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
- Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara memerintahkan Petugas Meja E-Court untuk mengklik menu TOLAK pada E-Court dan memberikan catatan kekurangan dokumen persyaratan;
- Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja E-Court ;
Tahapan Kelima :
- Meja E-Court memberikan dokumen / berkas lengkap kepada Meja 1 / Kasir ;
Tahapan Keenam :
- Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara.
- Petugas Meja Kedua memfotocopy sebanyak 5 (lima) rangkap seluruh dokumen pendaftaran
Tahapan Kesembilan :
- Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).
Tahapan Kesepuluh :
- PENDAFTARAN SELESAI
- Selanjutnya Pihak Penggugat akan Dipanggil Melalui E-Summon dan Tergugat di panggil melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan setelah penetapan majelis dan/atau atas perintah ketua pengadilan.