Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara

Pendaftaran Perkara E-Court  Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya (Hadir di Pengadilan)

Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN Makassar) Dengan Membawa :

  • Surat Gugatan Rangkap 6 (Enam) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf (ttd) dan word ;
  • Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf ;
  • Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
  • Bagi Pengguna Lainnya (Non advokat) wajib membawa KTP, Email, dan No Rekening ;

Tahapan Kedua :

  • Pendaftar menuju ke Petugas Meja Pertama  / Meja E-Court ;

Tahapan Ketiga :

  • Petugas Meja Pertama/ Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.

Tahapan Keempat :

  • Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
  • Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
  • Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama/Meja E-Court dan mengunggah Gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court

Tahapan Kelima :

  • Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court

Tahapan Keenam :

  • Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.

Tahapan Ketujuh :

  • Petugas Meja Pertama / kasir Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan mencatat Dalam Buku Jurnal.

Tahapan Kedelapan :

  • Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara.

Tahapan Kesembilan :

  • Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP );

Tahapan Kesepuluh :

  • Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI
  • Selanjutnya Pihak Penggugat akan Dipanggil Melalui E-Summon dan Tergugat di panggil melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan. setelah penetapan majelis dan/atau atas perintah ketua pengadilan.

Pendaftaran Perkara E-Court Bagi Pengguna Terdaftar (diluar Pengadilan)

Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) Wajib Mengupload :

  • Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf (ttd) dan word ;
  • Soft Copy Objek Sengketa (Apabila Sudah Ada) dalam bentuk pdf
  • Soft Copy Surat Kuasa (ttd) dalam bentuk pdf
  • Soft Copy  Tanda Terima / Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dalam bentuk pdf
  • Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;

Tahapan Kedua :

  • Meja E-Court mengecek bukti pembayaran dan mengunduh Kelengkapan Dokumen Pemdaftaran ;

Tahapan Ketiga :

  • Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.

Tahapan Keempat :

  • Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
  • Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara memerintahkan Petugas Meja E-Court untuk mengklik menu TOLAK pada E-Court dan memberikan catatan kekurangan dokumen persyaratan;
  • Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja E-Court ;

Tahapan Kelima :

  • Meja E-Court memberikan dokumen / berkas lengkap kepada Meja 1 / Kasir ;

Tahapan Keenam :

  • Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara.
  • Petugas Meja Kedua memfotocopy sebanyak 5 (lima) rangkap seluruh dokumen pendaftaran

Tahapan Kesembilan :

  • Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).

Tahapan Kesepuluh :

  • PENDAFTARAN SELESAI
  • Selanjutnya Pihak Penggugat akan Dipanggil Melalui E-Summon dan Tergugat di panggil melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan setelah penetapan majelis dan/atau atas perintah ketua pengadilan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait