Nilai Indeks Kepuasan Pencari Keadilan diperoleh dari hasil konversi atas survei kepuasan masyarakat yang dilakukan secara berkala terhadap pelayanan pengadilan di PTUN Makassar Survei dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Nilai persepsi minimal 3,6 dengan nilai konversi interval IKM Index harus ≥ 80
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
TAHUN 2025
Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi
TAHUN 2025