Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Pengantar

Assalamu Alaikum Warakmatullahi Wabarakatuh

WAKIL KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan, setiap badan Publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga informasi dapat dengan mudah di akses oleh publik.

Sebagai implementasi amanah tersebut, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, telah membangun dan mengembangkan website PTUN Makassar guna memberikan akses kepada masyarakat tentang eksistensi Pengadilan Tata Usaha Makassar.

Website PTUN Makassar yang antara lain berisi tentang Profil Lembaga, Jenis Layanan dan Proses beracara di Peradilan ini tentu akan membantu masyarakat dalam rangka memperoleh layanan peradilan. Keberadaan website ini juga memudahkan masyarakat untuk melakukan kontrol eksternal terhadap kerja dan kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya akuntabilitas, profesionalitas dan integritas aparat peradilan.

Akhirnya, selaku pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, kami mengucapkan, selamat mengakses website PTUN Makassar.

Semoga bermanfaat, Amin.

FAJAR WAHYU JATMIKO, SH.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait