
Layanan Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
📖 Pengertian Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang.
Pelayanan Bantuan Hukum
Informasi dan Konsultasi Hukum
Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum.
Pemberian Bantuan Hukum
Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akses Keadilan
Penjaminan dan pemenuhan hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional.
Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara
Melayani konsultasi hukum yang berkaitan dengan permasalahan di bidang Tata Usaha Negara.
Beracara Cuma-Cuma / Prodeo
Melayani proses beracara secara cuma-cuma atau prodeo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jam Pelayanan
Senin – Jumat
Informasi Pelayanan
Tempat Pelayanan
Jalan Raya Pendidikan Nomor 1
Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Kode Pos 90222
Memberikan akses informasi dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


