Rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menetapkan Standar Pelayanan Sebagaimana Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 824/KPTUN/W4-TUN1/HK1.2.5/VII/2026 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 20 Juli 2026. Keputusan Tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 026/SKMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK//VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan;

Kunjungan Dirjen Badilmiltun Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Makassar, 19 Oktober 2026 – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) Mahkamah Agung RI,

