Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Kepaniteraan Hukum

📜
DASAR HUKUM

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 7 Tahun 2015

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Pasal 230

Tugas Panitera Muda Hukum

“

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.

PERMA NOMOR 7 TAHUN 2015

Pasal 231

§

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

01
📊

Pengumpulan dan Penyajian Data Perkara

Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.

02
📈

Penyajian Statistik Perkara

Pelaksanaan penyajian statistik perkara.

03
📑

Penyusunan dan Pelaporan Perkara

Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.

04
🗂

Penataan dan Pemeliharaan Arsip Perkara

Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.

05
🤝

Kerja Sama dengan Arsip Daerah

Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara.

06
🔎

Transparansi Perkara

Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

07
📣

Penghimpunan Pengaduan Masyarakat

Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat.

08
⚙

Fungsi Lain

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

⚖

Panitera Muda Hukum

Mendukung pengelolaan data, statistik, pelaporan, arsip, transparansi dan pelayanan informasi perkara dalam rangka mewujudkan administrasi peradilan yang tertib, transparan dan akuntabel.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait