Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Tugas Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pengumpulan dan Penyajian Data Perkara
Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.
Penyajian Statistik Perkara
Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
Penyusunan dan Pelaporan Perkara
Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
Penataan dan Pemeliharaan Arsip Perkara
Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.
Kerja Sama dengan Arsip Daerah
Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara.
Transparansi Perkara
Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
Penghimpunan Pengaduan Masyarakat
Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat.
Fungsi Lain
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitera Muda Hukum
Mendukung pengelolaan data, statistik, pelaporan, arsip, transparansi dan pelayanan informasi perkara dalam rangka mewujudkan administrasi peradilan yang tertib, transparan dan akuntabel.


