Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA
Facebook Instagram Youtube Twitter
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar
    • VISI dan MISI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah PTUN Makassar
      • Struktur Organisasi
      • Statistik
        • Statistik Pegawai
        • Statistik Perkara
      • Profil Hakim
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Panitera Pengganti
      • Profil Jurusita Pengganti
      • Profil Pegawai
      • Profil CPNS
      • Profil PPNPN
      • Peta Wilayah Hukum
    • Kepaniteraan Perkara
      • Proses / Alur Pemeriksaan Persiapan
      • Standar Pelayanan Peradilan (SPP)
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Kepaniteraan Hukum
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Biaya Perkara
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • Pengawasan dan Kode Etik
        • Kode Etik Hakim
        • Kode Etik Panitera Dan Jurusita
        • Sikap Hakim
        • Pedoman Pengawasan
        • Pengawasan Internal
        • Sanksi Disiplin
      • Yurisprudensi
      • Peraturan dan Kebijakan Peradilan
      • Rencana Strategis
      • Indikator Kinerja Utama
      • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
      • Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
      • Perjanjian Kinerja
    • Monitoring LHKPN
    • Monitoring LHKASN
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • TATA TERTIB PERSIDANGAN
      • PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN
      • Jadwal Persidangan
    • Sistem Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Statistik Perkara
    • Laporan
      • Hasil Penelitian
      • SAKIP
      • Laporan Barang Milik Negara
    • Pengumuman
      • LELANG NONEKSEKUSI BARANG MILIK NEGARA
      • Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik (LPSE)
      • Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pengumuman Penerimaan CPNS
      • Pengumuman Hasil Penerimaan Posbakum PTUN Makassar
    • PPID
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Laporan Permohonan Informasi
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Mekanisme Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Hak Hak Pencari Keadilan
    • Transparansi Kepegawaian
      • Persyaratan Usulan
      • Persyaratan Kenaikan Pangkat
      • Hukuman Disiplin
    • Transparansi Keuangan
      • Daftar DIPA
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Realisasi PNBP
      • Laporan Realisasi Anggaran Posbakum
    • Pelayaan Informasi Publik
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Tim Pelaksanan Pelayanan Informasi
    • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Informasi Penelusuran Perkara
  • Layanan Hukum
    • E-Court Mahkamah Agung RI
    • SK Panjar Biaya Perkara
    • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Contoh Surat Gugatan dan Surat Kuasa
    • Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
    • Prosedur Pemberian Layanan Hukum
    • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Tarif PNBP
    • Biaya
    • Prodeo
    • Delegasi Pengadilan
  • Zona Integritas
    • Area I – Manajemen Perubahan
    • Area II – Penataan Tatalaksana
    • Area III – Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Area IV – Penguatan Akuntabilitas
    • Area V – Penguatan Pengawasan
    • Area VI – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • Layanan Satker
    • Layanan Terpadu Satu Pintu
    • FAQ (Frequently Asked Questions)
    • Aplikasi Layanan Informasi
    • Layanan Pengaduaan
    • Survey Pelayanan Publik
    • SIMARI
    • Komdanas
    • Sikep
    • E-Learning
    • Perpustakaan
    • LPSE
  • Hubungi Kami
    • Tim Pengelola Informasi Teknologi / IT
    • Facebook PTUN Makassar
    • Instagram PTUN Makassar
    • Twitter PTUN Makassar
    • Youtube PTUN Makassar
Menu
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar
    • VISI dan MISI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah PTUN Makassar
      • Struktur Organisasi
      • Statistik
        • Statistik Pegawai
        • Statistik Perkara
      • Profil Hakim
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Panitera Pengganti
      • Profil Jurusita Pengganti
      • Profil Pegawai
      • Profil CPNS
      • Profil PPNPN
      • Peta Wilayah Hukum
    • Kepaniteraan Perkara
      • Proses / Alur Pemeriksaan Persiapan
      • Standar Pelayanan Peradilan (SPP)
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Kepaniteraan Hukum
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Biaya Perkara
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • Pengawasan dan Kode Etik
        • Kode Etik Hakim
        • Kode Etik Panitera Dan Jurusita
        • Sikap Hakim
        • Pedoman Pengawasan
        • Pengawasan Internal
        • Sanksi Disiplin
      • Yurisprudensi
      • Peraturan dan Kebijakan Peradilan
      • Rencana Strategis
      • Indikator Kinerja Utama
      • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
      • Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
      • Perjanjian Kinerja
    • Monitoring LHKPN
    • Monitoring LHKASN
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • TATA TERTIB PERSIDANGAN
      • PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN
      • Jadwal Persidangan
    • Sistem Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Statistik Perkara
    • Laporan
      • Hasil Penelitian
      • SAKIP
      • Laporan Barang Milik Negara
    • Pengumuman
      • LELANG NONEKSEKUSI BARANG MILIK NEGARA
      • Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik (LPSE)
      • Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pengumuman Penerimaan CPNS
      • Pengumuman Hasil Penerimaan Posbakum PTUN Makassar
    • PPID
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Laporan Permohonan Informasi
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Mekanisme Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Hak Hak Pencari Keadilan
    • Transparansi Kepegawaian
      • Persyaratan Usulan
      • Persyaratan Kenaikan Pangkat
      • Hukuman Disiplin
    • Transparansi Keuangan
      • Daftar DIPA
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Realisasi PNBP
      • Laporan Realisasi Anggaran Posbakum
    • Pelayaan Informasi Publik
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Tim Pelaksanan Pelayanan Informasi
    • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Informasi Penelusuran Perkara
  • Layanan Hukum
    • E-Court Mahkamah Agung RI
    • SK Panjar Biaya Perkara
    • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Contoh Surat Gugatan dan Surat Kuasa
    • Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
    • Prosedur Pemberian Layanan Hukum
    • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Tarif PNBP
    • Biaya
    • Prodeo
    • Delegasi Pengadilan
  • Zona Integritas
    • Area I – Manajemen Perubahan
    • Area II – Penataan Tatalaksana
    • Area III – Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Area IV – Penguatan Akuntabilitas
    • Area V – Penguatan Pengawasan
    • Area VI – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • Layanan Satker
    • Layanan Terpadu Satu Pintu
    • FAQ (Frequently Asked Questions)
    • Aplikasi Layanan Informasi
    • Layanan Pengaduaan
    • Survey Pelayanan Publik
    • SIMARI
    • Komdanas
    • Sikep
    • E-Learning
    • Perpustakaan
    • LPSE
  • Hubungi Kami
    • Tim Pengelola Informasi Teknologi / IT
    • Facebook PTUN Makassar
    • Instagram PTUN Makassar
    • Twitter PTUN Makassar
    • Youtube PTUN Makassar

Kepaniteraan Perkara

KEPANITERAAN PERKARA

 

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Gugatan), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan/Gugatan ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;

Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Gugatan) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 1 (Loket Gugatan) ;

Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti ;

Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Pertama

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Gugatan), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan/Gugatan ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;

Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Gugatan) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 1 (Loket Gugatan) ;

Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti ;

Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Banding), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Banding ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Banding ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Banding) dan menyiapkan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Banding) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding ;

Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Banding

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket banding), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Banding ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Banding ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Banding) dan menyiapkan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Banding) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding ;

Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Kasasi), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Kasasi ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Kasasi ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Kasasi) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Kasasi) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi ;

Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Kasasi

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Kasasi), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Kasasi ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Kasasi ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Kasasi) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Kasasi) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi ;

Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Disunting Oleh :

Pengadilan TUN Makassar

Pengadilan TUN Makassar

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait

adzan mirzan

Kunjungan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan

Senin, 04 Juli 2022 Kunjungan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan oleh Bapak Azwar Mahis, S.H. (selaku Koordinator Penghubung

Lanjutkan Membaca »
4 Juli 2022 Tidak ada Komentar
adzan mirzan

Penerimaan Mahasiswa Magang Universitas Negeri Makassar

Senin, 04 Juli 2022 Wakil Ketua Pengadilan TUN Makassar Bapak R. Basuki Santoso, S.H., M.H. menerima mahasiswa magang dari Universitas

Lanjutkan Membaca »
4 Juli 2022 Tidak ada Komentar
Pengadilan TUN Makassar

Selamat Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 1 Juli 2022

Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 1 Juli 2022 Polri yang Presisi

Lanjutkan Membaca »
1 Juli 2022 Tidak ada Komentar
« Previous Page1 Page2 Page3 Page4 Page5 Next »
  • Alamat Kantor :
  • Jl. Raya Pendidikan No.1, Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222, Indonesia
  • Website : ptun-makassar.go.id/
  • Telp : 0411 868784
  • e-Mail : makassar@ptun.org

Copyright 2021© PTUN Makassar