Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Standar Pelayanan Peradilan (SPP)

STANDAR PELAYANAN PERADILAN

DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

I. KETENTUAN UMUM

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009
  5. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuaaan Kehakiman
  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009
  7. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku III)
  8. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  9. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan pada Badan Peradilan
  10. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat.
  2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Maksud

  1. Sebagai bagian dari komitmen pcngadilan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
  2. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan.
  3. Sebagai tolok ukur bagi Pengadilan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Ruang Lingkup

  1. Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan iniadalah pelayanan pengadilan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara MAKASSAR.
  2. Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang memberikan pedoman bagi masyarakat para pencari keadilan dan Pengadilan itu sendiri.
  3. Standar Pelayanan yang disusun ini memuat:
    • Dasar hukum,
    • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    • Jangka Waktu
    • Biaya atau tariff
    • Produk Pelayanan
    • Sarana Prasarana
    • Kompetensi Pelaksana
  4. Secara umum pcngadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:
    • Pelayanan Administrasi Persidangan
    • Pelayanan Bantuan Hukum
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pelayanan Permohonan Informasi
  5. Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.

Pengertian

  1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  2. Standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
  3. Pelayanan pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya berdasarkan peraturan-perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik.
  4. Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap satuan kerja yang melakukan kegiatan pelayanan pengadilan.
  5. Pelaksana pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pengadilan.
  6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai pencrima manfaat pelayanan pengadilan, balk secara langsung maupuntidak langsung.
  7. Hari adalah hari kerja kecuali disebutkan lain dalam ketentuan yang berlaku.

Pejabat Penanggung Jawab Pelayanan Pengadilan

  1. Pejabat penanggung jawab pelayanan pengadilan terdiri dari:
    • Penyelenggara pelayanan pengadilan
    • Pelaksana pelayanan pengadilan.
  2. Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:
    • adil dan tidak diskriminatif;
    • cermat;
    • santun dan ramah;
    • tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
    • profesional;
    • tidak rnempersulit;
    • patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
    • menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
    • tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku;
    • terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
    • tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
    • tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
    • tidak menyalahgunakan inforrnasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki; sesuai dengan kepantasan; dan
    • tidak menyimpang dari prosedur.

Pengaduan atas Pelayanan Pengadilan

  1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan dalam hal:
    • Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau rnelanggar larangan; dan
    • Pelaksana yang inemberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
  2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang mencrima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
  3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan pcngadilan yaitu Pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yang memuat:
    • nama dan alamat lengkap;
    • uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanam
    • permintaan penyelesaian yang diajukan;
    • tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
  4. Dalarn keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
  5. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat:
    • Identitas pengadu secara lengkap;
    • Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayananpengadilan;
    • Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
    • Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.
  6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat betas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.
  7. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
  8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) harimaka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
  9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
  10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
  11. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpcdoman pada prinsip independen, nondiskrirninasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alas an tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat betas) hari sejak diputuskan.

Ketentuan Sanksi

  1. Pimpinan Pengadilan yang dalam hal ini bertindak sebagai atasan pelaksana menjatuhkan sanksi kepada pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam standar pelayanan publik, berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mahkamah Agung berwenang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan melekat atas pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Jenis sanksi terhadap penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan didasarkan pada ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan perundang-undangan yang relevan yang berlaku di lingkungan badan peradilan.

Penilaian Kinerja Pelayanan Publik

  1. Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan pengadilan pada satuan kerjanya secara secara terstruktur dan berkala.
  2. Mahkamah Agung melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada seluruh satuan kerja secara terstruktur dan berkala.
  3. Penilaian kinerja pelayanan pengadilan dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang akan disusun oleh Mahkamah Agung berdasarkan standar pelayanan pengadilan.

Pelaksanaan Standar Pelayanan Pengadilan

  1. Standar Pelayanan Pengadilan diberlakukan sesuai dengan kondisi satuan kerja dan kebutuhan masyarakat pada wilayah hukumnya.
  2. Penyusunan Standar Pelayanan Pengadilan dengan mempertimbangkan luas wilayah hukum, moda transportasi, kebutuhan masyarakat dan kemampuan pengadilan, terutama dalam menentukan waktu, besaran biaya dan sarana prasarana yang disediakan.
  3. Penyusunan Standar Pelayanan Pengadilan dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan.
  4. Penyusunan standar pelayanan pengadilan dilakukan dengan berpedoman pada UU Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Pengadilan.

II. STANDAR PELAYANAN UMUM

Pelayanan Persidangan

  1. Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alas an penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  2. Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dari jam 9.00-12.00 dan sesi siang dari jam 13.00-17.00. Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan system antrian.
  3. Pengadilan wajib mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat pada papan pengumuman, situs resmi pengadilan dan media lainnya yang mudah dilihat masyarakat.
  4. Pengadilan wajib menyediakan juru bahasa atau penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai; atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim.
  5. Pengadilan wajib memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara pada Pengadilan Tingkat Pertarna dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan.
  6. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs pengadilan atau media informasi lainnya.

Biaya Perkara

  1. Masyarakat tidak dikenai biaya untuk mendapatkan layanan Pengadilan
  2. Besarnya panjar biaya perkara pada Pengadilan TUN MAKASSAR ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan dan wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media informasi lain yang mudah diketahui masyarakat.
  3. Masyarakat dikenakan biaya untuk proses perkara dan Besarnya panjar biaya perkara ditetapkan dalam Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau Penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
  4. Penentuan besar kecilnya panjar biaya perkara didasarkan pada banyaknya jumlah para pihak yang berperkara dan jauh dekatnya jarak tempuh ketempat para pihak yang dipanggil serta biaya administrasi, yang dipertanggungjawabkan dalam putusan.
  5. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank dan Pegawai pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
  6. Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan telah tidak mencukupi.
  7. Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkarayang tidak terpakai dalam proses berperkara. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
  8. Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum banding dalam SKUM yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan banding, biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, biaya pengiriman uang melalui bank/kantor pos, ongkos kirim berkas dan biaya pernberitahuan berkas perkara kepada para pihak.
  9. Penyelenggara Layanan Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum kasasi ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan kasasi, biaya kasasi yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank ke rekening MA, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan kepada para pihak.
  10. Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara MAKASSAR dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
  11. Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank, ongkos kirim berkas, biaya pemberitahuan.

Pelayanan Bantuan Hukum (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kan tor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hokum sebagai berikuta.
    • bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    • bantuan pernbuatan dokumen hukum;
    • advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya dalam perkara TUN.
    • rujukan kepada Ketua Pengadilan TUN untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    • rujukan kepada Ketua Pengadilan TUN untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  4. Pengadilan memberikan layanan pernbebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat;atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    • Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
    • Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
    • Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon
    • Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
    • Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
    • Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
  9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

Pelayanan Pengaduan

  1. Dasar Hukum:
    • SK KMA Nomor: 076/KMA/SK/V1/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan lembaga Peradilan
    • SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VI11/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Lembaga Peradilan
  2. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan darimasyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
  3. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situsPengadilan TUN MAKASSAR (www.ptun-Makassar.go.id) atau melalui posdengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-buktiyang diperlukan.
  4. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  5. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepululi) hark kerja bcrlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
  6. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor rnelalui surat.

Pelayanan Informasi

  1. Dasar Hukum:
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • SK KMA Nomor 144/KMA/SK/111/2007 tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan
    • SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
  2. Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai:
    • hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
    • tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;
    • hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    • tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan;
    • informasi lain yang berdasarkan SK-1-144 Tabun 2011 merupakan informasi publik.
  3. Pengadilan menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau rnelalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
  4. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi.
  5. Pengadilan memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja.
  6. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  7. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  8. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
  9. Pengadilan akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.

III. STANDAR PELAYANAN PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pelayanan Gugatan

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara menerima gugatan dan gugatan perlawanan terhadap penetapan pemeriksaan pendahuluan (dismissal process). Surat gugatan tersebut diajukan oleh penggugat kepada petugas pada Meja Pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara dimana penggugat bersengketa.
  2. Gugatan TUN hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari (kalender) sejak objek sengketa diketahui oleh penggugat atau diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Penggugat dapat mendaftarkan gugatan melalui pengadilan sebagai berikut:
    • Pengadilan TUN di tempat kedudukan tergugat;
    • Pengadilan TUN terdekat sesuai dengan domisili penggugat. Pengadilantersebut akan mengirirnkan berkas gugatan kepada Pengadilan TUN ditempat kedudukan Tergugat untuk dilakukan pemeriksaan;
    • Pengadilan TUN tampat salah satu Badan atau Pejabat TUN apabila tergugatnya lebih dari satu Badan atau Pejabat TUN yang kedudukannya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan.
    • Pengadilan TUN MAKASSAR apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada diluarnegeri.
  4. Surat gugatan dapat dikirimkan melalui pos. Dalam hal ini, Panitera akan memberitahukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada penggugat yang menginformasikan tenggang waktu pembayaran panjar perkara selambatlambatnya 6 (enam) bulan sejak diberitahukan. Jika penggugat tidak melakukan pembayaran setelah melewati jangka waktu tersebut, maka gugatan tidak dapat didaftarkan
  5. Untuk mendaftarkan gugatan, penggugat harus menyertakan dokumen sebagai berikut
    • Surat Gugatan atau Surat Gugatan Perlawanan minimal 5 (lima) rangkap
    • Surat Kuasa Khusus dari penggugat kepada Kuasa Hukumnya (bila penggugat menggunakan Kuasa Hukum) Dalam hal penggugat tidak merniliki objek gugatan, maka Hakim akan meminta kepada tergugat untuk menyerahkan objek gugatan tersebut pada saat pemeriksaan selanjutnya
  6. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan dengan acara cepat jika terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Permohonan tersebut disampaikan dalam Surat Gugatan, dan Ketua Pengadilan menetapkan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut dalam 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan.
  7. Penggugat dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan yang dijadikan objek sengketa jika terdapat keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan. Permohonan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
  8. Petugas Meja Pertama akan menghitung panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara yang diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara.
  9. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) kepada Ketua Pengadilan TUN (Iihat bagian II.0 tentang Pelayanan Bantuan Hukum).
  10. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari Petugas MejaPertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar. Penggugat melakukan pembayaran panjar melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  11. Penggugat menyerahkan SKUM dan bukti pembayaran kepada petugas Meja Pertama untuk didaftarkan dan menerima tanda lunas beserta Surat Gugatan yang sudah dibubuhi cap tanda pendaftaran dari petugas pada hari yang sama atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja.
  12. Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi. Penambahan panjar biaya perkara dilakukan melalui Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  13. Berkas yang telah memiliki tanda lunas diserahkan kepada petugas Meja Kedua untuk diberikan nomor register.

Pelayanan Administrasi Persidangan

  1. Dalam hal dilakukan proses dismissal, Pengadilan harus menyampaikan pemanggilan secara tertulis kepada para pihak.
  2. Pengadilan melakukan pemanggilan sidang pertama selambat-lambatnya 6 (hari) sebelum sidang pertama.
  3. Pengadilan wajib menyelenggarakan sidang Pengadilan di ruang sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam hal perkara menyangkut ketertiban umum atau keselamatan Negara, kecuali dalam hal dilakukan pemeriksaan setempat.
  4. Pengadilan wajib memutus perkara TUN termasuk melakukan diminutasi dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak perkara didaftarkan
  5. Pengadilan wajib menyediakan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, termasuk para pihak yang tidak hadir pada sidang pernbacaan putusan, paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan.

Pelayanan Upaya Hukum

  1. Pelayanan Administrasi Banding
    • Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding kepada Panitera Muda Perkara pada Meja Pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
    • Pemohon banding harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan meregister perkara dan memberikan Akta PernyataanBanding kepada pemohon banciing apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
    • Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
    • Pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalarn akta sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi.
    • Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Pengadilan (Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara) yang ditanda tangani oleh pembanding dengan menyertakan akta panitera.
    • Pengadilan (Pengadilan Tinggi TUN) wajib melakukan pemeriksaan perkara banding dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara).
    • Pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan kepada PTUN untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju.
  2. Pelayanan Administrasi Kasasi
    • Penggugat atau Tergugat dapat mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Pengadilan Panitera Muda Perkara pada Meja Pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
    • Pemohon kasasi harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan akan meregister perkara dan memberikan Akta Pernyataan Kasasi kepada Pemohon Banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
    • Memori kasasi disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi.
    • Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditanda tangani oleh pernohon kasasi dengan menyertakan akta panitera.
    • Mahkamah Agung wajib melakukan pemeriksaan perkara kasasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi(SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara)
    • Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan, salinan putusan kepada PTUN untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju.
  3. Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali
    • Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Parntera Muda perkara pada Meja Pertama di pengadilan TUN
    • Pemohon kasasi harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pernyataan peninjauan kembali dapat diterima bila panjar dalam SKUM telah dibayar lunas.
    • Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada KetuaMahkamah Agung dan ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali.
    • Dalam hal perkara telah diputus oleh MA, salinan putusan dikirimkankepada PTUN untuk diberitahukankan kepada para pihak dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju
  4. Pelayanan Administrasi Pelaksanaan Putusan yang Berekuatan Hukum Tetap
    • Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera dalam waktu 14 hari kerja.
    • Apabila dalam waktu 60 hari kerja putusan tersebut diterima oleh Tergugat dan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 97 ayat (9) huruf a Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
    • Dalam hal Tergugat diwajibkan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 97 ayat (9) huruf b dan c Undang-Undang Peradilan TataUsaha Negara dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan waktu 90hari, maka Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar Pengadilan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan tersebut, dengan penetapan, tanpa atau dengan didahului pemanggilan para pihak.
    • Dalam hal pejabat yang bersangkutan tetap tidak bersedia melaksanakan isi putusan, maka kepada Pejabat yang bersangkutan dapat dikenai upaya paksaberupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif atas Permohonan Penggugat apabila dalam amar putusan dicantumkan tentang kewajiban tersebut.
    • Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan dapat diumumkan di media massa cetak setempat, atas permohonan Penggugat.
    • Disamping diumumkan di media massa cetak setempat, atas permohonan Penggugat Ketua Pengadilan harus mengajukan hal tersebut kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Pejabat tersebut melaksanakan putusan Pengadilan dan kepada Lembaga Perwakilan Rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
  5. Pelayanan Administrasi Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa.
    • Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
    • Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan atau secara tersendiri dan dapat diputus terlebih dahulu sebelum pokok sengketa atau bersama-sama dengan pokok sengketa.
    • Permohonan penundaan tersebut dapat dikabulkan, apabila:
      • Terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilakanakan.
      • Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tidak adasangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka Pembangunan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait