Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Layanan Hukum bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Pengertian dan Tujuan
Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum, khususnya bagi setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, hambatan fisik, atau hambatan geografis.
Di samping itu, Sidang di Luar Gedung Pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Tujuan Sidang di Luar Gedung
Mempermudah Akses Keadilan
Memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh pelayanan hukum.
Menjangkau Masyarakat
Membantu masyarakat yang sulit menjangkau kantor Pengadilan karena hambatan biaya, fisik, maupun geografis.
Proses Sederhana dan Cepat
Mendukung penyelenggaraan proses peradilan yang sederhana dan cepat bagi masyarakat pencari keadilan.
Biaya Ringan
Mewujudkan akses terhadap proses peradilan dengan biaya yang ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan program baru yang mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
Oleh karena itu, untuk menjamin ketertiban dan keseragaman dalam pelaksanaan Sidang di Luar Gedung di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, perlu diatur dalam petunjuk teknis.
Petunjuk teknis tersebut diperlukan agar pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
โ๏ธ Komitmen Pelayanan Peradilan
Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan bagian dari upaya mewujudkan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat yang menghadapi keterbatasan biaya, hambatan fisik, maupun hambatan geografis dalam memperoleh pelayanan peradilan.
Memberikan akses layanan hukum yang mudah, sederhana, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.


