Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Prodeo

HAK-HAK PARA PIHAK UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM PRODEO
DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

  • Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, pelaksanaannya perlu mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Nomor: 28/DjMT/Kep/III/2014, tertanggal 3 Maret 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
  • Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo.
  • Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat Peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
  • Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo-nya dari awal sampai akhir.

Pemohon/Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
  1. Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar
  2. Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan menemui bagian Pendaftaran Perkara
  3. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya
  4. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau contoh gugatan di PTUN Makassar dan apabila tidak dapat membuatnya, si Pemohon dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (PosBakum) pada PTUN Makassar
  5. Jika si Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua PTUN Makassar
  6. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  • Menunggu panggilan sidang PTUN Makassar

Tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan

  • Menghadap Persidangan
  1. Datang ke PTUN Makassar, sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Diupayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat
  2. Setelah para pihak datang, maka Majelis Hakim akan memeriksa Permohonan Prodeo dan Majelis Hakim akan memeriksa surat bukti untuk menilai ketidakmampuan Pemohon, dan untuk Para Tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan Penggugat
  3. Pemohon/penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), dan terkadang juga diperlukan 2 (dua) orang saksi (jika Majelis Hakim memerlukannya), saksi yang dimaksud adalah orang yang memgetahui alasan-alasan permohonan Prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dan lain-lain
  • Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara Prodeo
  1. Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara Prodeo
  2. Jika Pemohon orang yang mampu maka dierikan Penetapan tidak dapat berperkara secara Prodeo. Maka Pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum
  • Proses Persidangan Perkara

Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sampai adanya Putusan Pengadilan.

TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

  • Syarat-syarat berperkara secara Prodeo
  1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) dengan persyaratan harus melampirkan administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan memang benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  2. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus
  • PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/Permohonan secara tertulis atau lisan
  2. Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara Prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada Pihak Lawan untuk menanggapi permohonan tersebut
  3. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait