Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

TATA TERTIB PERSIDANGAN

Selamat Datang di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar,

Demi Kelancaran Persidangan Mari Kita Simak Tata Tertib persidangan Berdasarkan Perma No. 6 Tahun 2020 Di bawah ini 

Berikut ini Adalah Tata Tertib Persidangan yang Harus Ditaati dan Dipatuhi Oleh Pengunjung Sidang:

  1. Pada Saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, Semua yang Hadir Berdiri Untuk Menghormati;
  2. Selama Sidang Berlangsung, Pengunjung Sidang Harus Duduk Dengan Sopan dan Tertib Ditempatnya Masing-masing dan Memelihara Ketertiban Dalam Ruang Sidang;
  3. Para Pihak dan Pengunjung Sidang Diharuskan Memakai Pakaian yang Pantas dan Sopan, dan Dilarang Makan, Minum, Merokok, Membaca Koran atau Melakukan Tindakan yang Dapat Mengganggu Jalannya Persidangan;
  4. Dalam Ruang Sidang Siapapun Wajib Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Pengadilan;
  5. Siapapun Dilarang Membawa Senjata Api, Senjata Tajam, Bahan Peledak atau Alat Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang dan Siapa yang Membawanya Wajib Menitipkan Pada Tempat yang Disediakan Khusus Dibagian Keamanan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar;
  6. Segala Sesuatu yang Diperintahkan Oleh Ketua Sidang Untuk Memelihara Tata Tertib Di Persidangan Wajib Dilaksanakan Dengan Segera dan Cermat;
  7. Tanpa Surat Perintah Petugas Keamanan Pengadilan Karena Tugas Jabatannya Dapat Mengadakan Penggeledahan Badan Untuk Menjamin Bahwa Kehadiran Seorang Di Ruang Sidang Tidak Membawa Senjata, Bahan atau Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang;
  8. Pengambilan Foto, Rekaman Suara atau Rekaman Televisi Harus Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Hakim Ketua Sidang;
  9. Siapapun Di Sidang Pengadilan Bersikap Tidak Sesuai Dengan Martabat Pengadilan dan Tidak Mentaati Tata Tertib Persidangan dan Setelah Hakim Ketua Sidang Memberi Peringatan, Masih Tetap Melanggar Tata Tertib Tersebut, Maka Atas Perintah Hakim Ketua Sidang, yang Bersangkutan Dikeluarkan Dari Ruang Sidang dan Apabila Pelanggaran Tata Tertib Dimaksud Bersifat Suatu Tindakan Pidana, Tidak Mengurangi Kemungkinan Dilakukan Penuntutan Terhadap Pelakunya.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait