Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Pelaksanaan urusan kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana untuk mendukung penyelenggaraan administrasi dan tata kelola Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Dasar Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Tugas
Pasal 429
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas
Kepegawaian
Menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.
Penataan Organisasi
Mendukung penataan organisasi agar struktur, fungsi, dan pelaksanaan tugas satuan kerja berjalan secara efektif.
Tata Laksana
Mendukung penataan tata laksana dan proses kerja untuk mewujudkan administrasi yang tertib dan efisien.
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mendukung pengelolaan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana dalam rangka mewujudkan tata kelola Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang efektif, tertib, dan profesional.
Statistik Pegawai
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Sumber Daya Manusia merupakan sumber daya terpenting dalam organisasi karena manusialah yang mampu menggerakkan sumber daya lainnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Untuk dapat menyelenggarakan tata kelola lembaga peradilan yang baik, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar membutuhkan sumber daya manusia yang handal dan profesional. Dalam hal ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar didukung oleh sumber daya manusia dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data sampai dengan Juni 2026, jumlah sumber daya manusia pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tercatat sebanyak 56 pegawai.
Komposisi Sumber Daya Manusia
| No. | Jenis Kepegawaian | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) | 41 Pegawai |
| 2 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | 11 Pegawai |
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Sumber Daya Manusia yang Profesional, Berintegritas,
dan Berorientasi pada Pelayanan Publik


