Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2015

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

Pasal 429

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait