Bagian Umum dan Keuangan
Pelaksanaan urusan administrasi umum, surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Dasar Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Tugas
Pasal 430
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas
Surat Menyurat
Menyiapkan dan melaksanakan urusan administrasi surat menyurat untuk mendukung kelancaran kegiatan kedinasan.
Arsip
Mendukung pengelolaan, penataan, pemeliharaan, dan penyimpanan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlengkapan
Melaksanakan urusan perlengkapan untuk menunjang kebutuhan operasional satuan kerja.
Rumah Tangga
Mendukung pengelolaan kebutuhan rumah tangga dan fasilitas kantor dalam menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
Keamanan
Mendukung pelaksanaan keamanan lingkungan kantor dan fasilitas Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Keprotokolan
Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan yang berkaitan dengan keprotokolan.
Hubungan Masyarakat
Mendukung pelaksanaan hubungan masyarakat dan penyampaian informasi kelembagaan kepada masyarakat.
Perpustakaan
Mendukung pengelolaan perpustakaan sebagai sumber informasi dan referensi bagi aparatur maupun pengguna layanan.
Pengelolaan Keuangan
Melaksanakan dukungan administrasi dan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Umum dan Keuangan berperan dalam mendukung kelancaran administrasi umum, pelayanan internal, pengelolaan fasilitas, hubungan masyarakat, serta pengelolaan keuangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.


