Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Bagian Umum dan Keuangan

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2015

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

Pasal 430

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait