Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Jam Kerja Pelayanan Publik

Jam Kerja Pelayanan Publik

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 3 Tahun 2020  Tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai Di lingkungan mahkamah agung Dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Maka dengan ini Diberitahukan Kepada Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub. Bagian, Para Panitera Pengganti, Para Juru Sita Pengganti dan Para Calon Hakim  seluruh Pegawai Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Bahwa Ketentuan Jam Kerja yang Harus Dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Sebagai Berikut :

JAM KERJA
Hari : Senin s.d Kamis Pukul   : 08.00 s.d 16.30 WITA
Hari : Jum’at Pukul                  : 08.00 s.d 17.00 WITA
JAM ISTIRAHAT
Hari : Senin s.d Kamis Pukul   : 12.00 s.d 13.00 WITA
Hari : Jum’at Pukul                  : 11.30 s.d 13.00 WITA
KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :

  1. Setiap Kehadiran dan Pulang Harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang Baik Manual Maupun Presensi Online;
  2. Bagi yang Tidak Masuk Kerja Karena Sakit atau Izin, Harus Memakai Surat Izin, Jika Sakit Harus Dengan Surat Dokter;
  3. Keluar Kantor Karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas yang Ditandatangani Oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim, Panitera dan Sekretaris;
  4. Bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, Calon Hakim, Serta Staf Harus Ada Izin atau Surat Perintah Tugas Dari Panitera atau Sekretaris;
  5. Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor Tanpa Ada Izin Dari Pimpinan yang Tersebut Pada Point 3 dan Point 4;
  6. Memerintahkan Kepada Wakil Ketua Untuk Melakukan Pengawasan Bagi Hakim yang Tidak Mengisi Absensi dan Kepada Sekretaris Untuk Pengawasan Absen Bagi Pegawai yang Tidak Absen. Selanjutnya Melaporkan Hasil Pengawasan Tersebut Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
  7. Setiap Kegiatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Harus Dengan Sepengetahuan dan Dilaporkan Kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan.

Demikian Untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

T.T.D

KETUA

Catatan :

  1. Jam Istirahat Pada Hari Jum’at Menyesuaikan Dengan Waktu Sholat Jum’at.
  2. Khusus Untuk Bulan “Ramadhan” Jam Kerja Menyesuaikan Sesuai Peraturan yang Berlaku.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait