Senin, 29 September 2025
Bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, pada Senin pagi tanggal 29 September 2025 Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar melaksanakan kegiatan briefing pagi. Kegiatan briefing pagi ini diikuti oleh seluruh petugas pelayanan yaitu petugas PTSP PTUN Makassar.
Panitera PTUN Makassar Bapak Abdul Kadir, S.Ag., S.H., M.H. secara langsung memberikan pengarahan dalam briefing tersebut. Dalam penyampaiannya, Petugas PTSP jangan meninggalkan tempat kerjanya untuk tetap berada di meja layanan selama jam pelayanan agar pelayanan publik tidak terganggu, yang dapat menyebabkan kekosongan meja pelayanan. Petugas yang perlu meninggalkan area pelayanan harus memastikan ada pengganti yang bertugas, terutama karena area PTSP sering dipantau oleh CCTV.





