Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Persyaratan Usulan

Berikut ini Adalah Beberapa Persyaratan Usulan :

Persyaratan Usulan CPNS Menjadi PNS :

  1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam) Lembar;
  2. Foto Copy Sertifikat Prajabatan yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam) Lembar;
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat Dari Dokter;
  4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
  5. Pas Photo Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 (dua) Lembar;
  6. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  7. Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Persyaratan Usulan Kartu Pegawai (KARPEG) :

  1. Salinan atau Foto Copy yang Sudah Dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  2. Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  3. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga (KK) Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  4. Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 Sebanyak 4 (empat) Lembar.

Persyaratan Usulan Asuransi Kesehatan (ASKES) :

  1. Salinan atau Foto Copy yang Disahkan Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  2. Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  4. Foto Copy Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga (KK) Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  5. Foto Copy Slip Gaji Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  6. pas Photo Hitam Putih Ukuran 2 x 3 Sebanyak 3 (tiga) Lembar.

Persyaratan Usulan Tabungan dan Asuransi (TASPEN) :

  1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  2. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  3. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) Sebanyak 1 (satu) Lembar;

Persyaratan Usulan Kartu Suami (KARSU) atau Kartu Isteri (KARIS) :

  1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir  dan Dirangkap 4 (empat) Lembar;
  2. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 4 (empat) Lembar;
  3. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) Dirangkap 4 (empat) Lembar;
  4. Pas Photo Ukuran 2 x 3 Sebanyak 4 (empat) Lembar.

Persyaratan Usulan Jabatan :

  1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir  dan Dirangkap 7 (tujuh) Lembar;
  2. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 7 (tujuh) Lembar;
  3. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 7 (tujuh) Lembar;
  4. Foto Copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  5. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) Dirangkap 7 (tujuh) Lembar;
  6. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  7. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  8. Hasil Rapat BAPERJAKAT.

Persyaratan Usulan Pensiun Penuh :

  1. Surat Permohonan Berhenti Sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) Dengan Hak Pensiun;
  2. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  3. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  4. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
  5. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  6. Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah Dirangkap;
  7. Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
  8. Foto Copy atau Salinan Tabungan dan Asuransi (TASPEN) yang Disahkan;
  9. Foto Copy atau Salinan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir;
  10. Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga (KK);
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
  13. Pas Photo Hitam Putih Ukuran 4 x 6 Sebanyak 7 (tujuh) Lembar.

Persyaratan Usulan Pensiun Duda / Janda :

  1. Surat Permohonan Pensiun Duda / Janda;
  2. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama;
  3. Daftar Susunan Keluarga yang Dibuat Oleh Camat;
  4. Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah;
  5. Foto Copy Surat Keterangan Kematian;
  6. Foto Copy Surat Keterangan Duda / Janda Oleh Lurah dan Camat;
  7. Foto Copy Akte Kelahiran Anak;
  8. Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
  9. Foto Copy Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  10. Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir;
  11. Foto Copy  yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Tahun Sebelumnya;
  12. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Pegawai (KARPEG) Serta Tabungan dan Asuransi (TASPEN).

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait