Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar:
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
A. UMUM
1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa ; dan
- Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik ;
- Informasi yang diminta bervolume besar
- Informasi yang diminta belum tersedia ; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah
4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
B. PROSEDUR BIASA
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema / alur berikut ini :
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Model A dalam Lampiran III).
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
- Petugas Informasi langsung meneruskan permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit / satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna dilakukan uji konsekuensi.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan : format Pemberitahuan Tertulis Surat keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Lampiran V).
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meminta Penanggungjawab Informasi di unit / satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dkumentasi (PPID) Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan izin : format Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Lampiran VI).
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
- Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
- Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (soft copy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
- Petugas Informasi menggandakan (foto copy) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
- Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana foto copy, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan foto copy informasi, Petugas Informsi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
C. PROSEDUR KHUSUS
Proses Pelayanan Informasi dengan menggunakan Prosedur Khusus, mengikuti Skema alur dalam gambar berikut ini :
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII).
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit / satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
- Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
*) Sumber : SK Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/1/2011