Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Persyaratan Kenaikan Pangkat

Berikut ini Adalah Beberapa Persyaratan Kenaikan Pangkat :

  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan :
  1. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan;
  2. Foto Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan;
  3. Foto Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
  4. Foto Copy Surat Keputusan Jabatan;
  5. Foto Copy Naskah Pelantikan;
  6. Foto Copy Berita Acara Pelantikan Jabatan;
  7. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  8. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  9. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
  10. Foto Copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  11. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG);
  12. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  14. Foto Copy  Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler :
  1. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  2. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
  4. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  5. Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
  6. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  7. Nota Persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) :
  1. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  2. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
  4. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  5. Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
  6. Foto Copy atau Salinan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUPI) yang Disahkan;
  7. Foto Copy atau Salinan Ijazah Strata Satu (S1) yang Disahkan;
  8. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  9. Surat Keterangan Uraian Pekerjaan (SKUP);
  10. Nota Persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait