Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Formulir Pengaduan

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar diluar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat mengajukan pengaduan secara tertulis (Surat Pengaduan) ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atau melaporkan melalui :
• Nomor telepon : (0411) 885720
• menu pengaduan di website : www.ptun-makassar.go.id/pengaduan
• E-mail : pengaduan.ptunmakassar@gmail.com
• Atau di Kotak Saran/Kritik yang tersedia di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar

Untuk melakukan pengaduan atas Pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, mohon untuk mengunduh formulir yang sudah disediakan DISINI. Setelah melakukan pengisian dalam formulir pengaduan, dimohon untuk mengirimkan file formulir tersebut beserta dengan scan bukti diri ke email :pengaduan.ptunmakassar@gmail.com

Atas perhatian pengunjung semua, kami ucapkan terima kasih.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait