Rabu, 07 Januari 2025
Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Bapak Muhamad Ilham, S.H., M.H., memberikan materi pengenalan struktur organisasi di PTUN Makassar kepada mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Pada poinnya, Mahasiswa diberikan pengetahuan bahwa PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah lembaga peradilan yang menangani sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pemerintah). dimana sekitar 90% perkara yang diajukan berkaitan dengan sengketa pertanahan. Lebih lanjut lagi KTUN adalah singkatan dari Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu penetapan tertulis dari badan atau pejabat pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum, bersifat konkret, individual, dan final.
Berikut Struktur Organisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang dipaparkan :
1.Ketua
2.Wakil Ketua
3.Hakim
4.Sekretaris
– Kasubag perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan
– Kasubag kepegawaian, organisasi, dan tata laksana
– Kasubag umum dan keuangan
5.kelompok jabatan fungsional
– Arsparis pelaksana/terampil
6.Panitera
– Panitera muda perkara
– Panitera muda hukum
7.Kelompok jabatan fungsional
– Panitera pengganti
Masing-masing peradilan memiliki kewenangan yang saling berkaitan namun berbeda, sehingga penting untuk memperhatikan dasar hakim dalam mengadili perkara, termasuk aspek prosedur, kewenangan absolut dan relatif yang mencakup tempat dan waktu pengajuan gugatan. Pembatalan hukum karena cacat yuridis berarti suatu produk hukum (seperti sertifikat tanah) dibatalkan karena adanya ketidaksesuaian atau kesalahan yang bersifat fundamental terhadap peraturan perundang-undangan.






