Kamis, 25 September 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra PTUN Makassar dilaksanakan Penandatanganan nota kesepakatan antara PTUN Makassar dengan Komisi Provinsi Sulawesi Selatan tentang kerjasama sosialisasi dan diseminasi keterbukaan informasi publik serta regulasi terkait penyelesaian sengketa informasi.
Kerjasama sosialisasi dan diseminasi keterbukaan informasi publik adalah upaya bersama berbagai pihak, seperti Komisi Informasi, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk menyebarluaskan pemahaman dan praktik tentang hak warga atas informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan, serta membantu masyarakat mengakses dan menggunakan informasi publik untuk berbagai keperluan
Tujuan Kerjasama ini untuk Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan daerah. Memastikan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan turunannya. Membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dan badan publik melalui informasi yang akurat dan transparan.






