Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Panitera Pengganti

⚖️

Jabatan Fungsional Panitera Pengganti

Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar

Pasal 431

Kelompok Jabatan Fungsional Kepaniteraan

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan Peradilan terdiri atas:

A

Jabatan Fungsional Panitera Pengganti

Jabatan Fungsional Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a.

B

Jabatan Fungsional Jurusita

Jabatan Fungsional Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b.

C

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c.

Tugas Panitera Pengganti

Berdasarkan Pasal 432 PERMA RI Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 432

Dukungan Pelaksanaan Persidangan

Jabatan Fungsional Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a, mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.

Fungsi Panitera Pengganti

Berdasarkan Pasal 433 PERMA RI Nomor 7 Tahun 2015

1

Persiapan Persidangan

Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan.

2

Pencatatan Persidangan

Pelaksanaan pencatatan proses persidangan.

3

Berita Acara Persidangan

Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan.

4

Penyatuan Berkas Perkara

Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis atau berurutan.

5

Penyimpanan Berkas Perkara

Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi.

6

Penyampaian Berkas Perkara

Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.

Rangkaian Tugas Panitera Pengganti

Gambaran sederhana pelaksanaan tugas dalam mendukung persidangan

Persiapan Persidangan  →  Pencatatan Persidangan  →  Berita Acara  →  Penyatuan Berkas  →  Penyimpanan  →  Minutasi & Penyampaian Berkas

⚖️

Dukungan Administrasi Persidangan

Panitera Pengganti memiliki peran penting dalam mendukung terselenggaranya persidangan yang tertib, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait