Jabatan Fungsional Panitera Pengganti
Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Kelompok Jabatan Fungsional Kepaniteraan
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan Peradilan terdiri atas:
Jabatan Fungsional Panitera Pengganti
Jabatan Fungsional Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a.
Jabatan Fungsional Jurusita
Jabatan Fungsional Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b.
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c.
Tugas Panitera Pengganti
Berdasarkan Pasal 432 PERMA RI Nomor 7 Tahun 2015
Dukungan Pelaksanaan Persidangan
Jabatan Fungsional Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a, mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.
Fungsi Panitera Pengganti
Berdasarkan Pasal 433 PERMA RI Nomor 7 Tahun 2015
Persiapan Persidangan
Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan.
Pencatatan Persidangan
Pelaksanaan pencatatan proses persidangan.
Berita Acara Persidangan
Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan.
Penyatuan Berkas Perkara
Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis atau berurutan.
Penyimpanan Berkas Perkara
Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi.
Penyampaian Berkas Perkara
Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.
Rangkaian Tugas Panitera Pengganti
Gambaran sederhana pelaksanaan tugas dalam mendukung persidangan
Persiapan Persidangan → Pencatatan Persidangan → Berita Acara → Penyatuan Berkas → Penyimpanan → Minutasi & Penyampaian Berkas
Dukungan Administrasi Persidangan
Panitera Pengganti memiliki peran penting dalam mendukung terselenggaranya persidangan yang tertib, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepaniteraan • Profesional • Integritas • Akuntabilitas


