Senin, 22 September 2025
Pelaksanaan tugas pembangunan gedung didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Ketua PTUN Makassar Nomor 1052/KPTUN.W4-TUN1/HK.1.2.5/VIII/2025 yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2025. SK ini menjadi landasan formal yang mengesahkan dan memberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Memberikan perintah dan wewenang kepada pihak-pihak terkait, yaitu konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pelaksana, untuk melaksanakan proyek pembangunan. Merupakan bentuk persetujuan dan legitimasi resmi dari pimpinan tertinggi di PTUN Makassar untuk melanjutkan proyek ini.
Harapan Ketua PTUN Makassar
Dalam pertemuannya dengan para konsultan dan pelaksana, Ketua PTUN Makassar menyampaikan tiga harapan utama terkait proyek pembangunan gedung:
- Tepat waktu: Pembangunan diharapkan selesai sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan anggaran dapat digunakan secara efisien.
- Memperhatikan kualitas bangunan: Kualitas konstruksi harus dijaga dengan baik. Hal ini mencakup pemilihan material yang sesuai standar, pengerjaan yang profesional, serta memastikan bangunan kuat dan tahan lama.
- Memperhatikan nilai estetika: Selain berfungsi dengan baik, gedung juga diharapkan memiliki tampilan yang indah dan berestetika. Nilai estetika ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan citra institusi.







