PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Prosedur Biasa
- Perkara telah selesai diperiksa dengan terdapatnya salinan Putusan Elektronik pada Aplikasi e-Court.
- Kasir kemudian melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai Bank yang terdafatar pada Aplikasi e-Court.
- Kasir melakukan Approval pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
- Panitera melakukan persetujuan pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
- Sisa Panjar Biaya Perkara telah terkirim pada Bank yang terdafatar .
Prosedur Bank Tidak Ditemukan
- Perkara telah selesai di periksa dengan adanya salinan Putusan Elektronik pada Aplikasi e-Court.
- Kasir kemudian melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai Bank yang terdafatar pada Aplikasi e-Court.
- Kasir Menghubungi pengguna layanan e-Cort.melalui saluran yang tersedia pada aplikasi e-Court.
- Kasir kemudian melakukan kembali proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai Bank yang yang telah di informasikan oleh pengguna layanan e-Court.
- Kasir melakukan Approval pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
- Panitera melakukan persetujuan pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
- Sisa Panjar Biaya Perkara telah terkirim pada Bank yang terdafatar .
Prosedur Pengguna Layanan dan Bank Tidak Ditemukan
- Perkara telah selesai di periksa dengan adanya salinan Putusan Elektronik pada Aplikasi e-Court.
- Kasir kemudian melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai Bank yang terdafatar pada Aplikasi e-Court.
- Kasir Menghubungi pengguna layanan e-Cort.melalui saluran yang tersedia pada aplikasi e-Court.
- Jika pengguna layanan e-Court sama sekali tidak bisa dihubungi maka Kasir akan menunggu sesuai prosedur yang berlaku.
- Jika pengguna layanan e-Court tetap tidak mengajukan pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, maka selama 6 (enam) Bulan maka Kasir Akan melakukan pemindahbukuan Sisa Panjar Biaya Perkara tersebut kepada negara.
- Kasir kemudian melakukan kembali proses pemindah bukuan Sisa Panjar Biaya Perkara kepada pemerintah.
- Kasir melakukan Approval pemindah bukuan Sisa Panjar Biaya Perkara.
- Panitera melakukan persetujuan pemindah bukuan Sisa Panjar Biaya Perkara.
- Sisa Panjar Biaya Perkara telah terkirim.