Sumber Daya Manusia adalah sumber daya terpenting dalam organisasi karena manusialah yang mampu menggerakan sumber daya lainnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Untuk dapat menyelenggarakan tata kelola lembaga peradilan yang baik. Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar membutuhkan sumber daya manusia yang handal. Dalam hal ini, sebagai lembaga Pemerintah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar didukung oleh sumber daya manusia dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Sumber Daya Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sampai dengan Bulan September 2025 berjumlah 54 (lima puluh Empat) pegawai yang terdiri dari 53 (Lima puluh Tiga) Pegawai Aparatur Sipil Negara dan 1 (Satu) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Statistik Aparatur Sipil Negera (ASN) PTUN Makassar








