Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Pengembalian Sisa Panjar Perkara

PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Prosedur Biasa

  1. Perkara telah selesai diperiksa dengan terdapatnya salinan Putusan Elektronik pada Aplikasi e-Court.
  2. Kasir kemudian melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai Bank yang terdafatar pada Aplikasi e-Court.
  3. Kasir melakukan Approval pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
  4. Panitera melakukan persetujuan pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
  5. Sisa Panjar Biaya Perkara telah terkirim pada Bank yang terdafatar .

Prosedur Bank Tidak Ditemukan

  1. Perkara telah selesai di periksa dengan adanya salinan Putusan Elektronik pada Aplikasi e-Court.
  2. Kasir kemudian melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai Bank yang terdafatar pada Aplikasi e-Court.
  3. Kasir Menghubungi pengguna layanan e-Cort.melalui saluran yang tersedia pada aplikasi e-Court.
  4. Kasir kemudian melakukan kembali proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai Bank yang yang telah di informasikan oleh pengguna layanan e-Court.
  5. Kasir melakukan Approval pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
  6. Panitera melakukan persetujuan pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
  7. Sisa Panjar Biaya Perkara telah terkirim pada Bank yang terdafatar .

Prosedur Pengguna Layanan dan Bank Tidak Ditemukan

  1. Perkara telah selesai di periksa dengan adanya salinan Putusan Elektronik pada Aplikasi e-Court.
  2. Kasir kemudian melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai Bank yang terdafatar pada Aplikasi e-Court.
  3. Kasir Menghubungi pengguna layanan e-Cort.melalui saluran yang tersedia pada aplikasi e-Court.
  4. Jika pengguna layanan e-Court sama sekali tidak bisa dihubungi maka Kasir akan menunggu sesuai prosedur yang berlaku.
  5. Jika pengguna layanan e-Court tetap tidak mengajukan pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, maka selama 6 (enam) Bulan maka Kasir Akan melakukan pemindahbukuan Sisa Panjar Biaya Perkara tersebut kepada negara.
  6. Kasir kemudian melakukan kembali proses pemindah bukuan Sisa Panjar Biaya Perkara kepada pemerintah.
  7. Kasir melakukan Approval pemindah bukuan Sisa Panjar Biaya Perkara.
  8. Panitera melakukan persetujuan pemindah bukuan Sisa Panjar Biaya Perkara.
  9. Sisa Panjar Biaya Perkara telah terkirim.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait