Jumat, 21 Agustus 2026
Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Standar Pelayanan Peradilan sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap standar layanan yang berlaku di lingkungan peradilan. Kegiatan ini menghadirkan Ketua PTUN Makassar, Muhamad Ilham, S.H., M.H., sebagai pemateri utama dan diikuti oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PTUN Makassar serta seluruh mahasiswa magang yang sedang melaksanakan praktik di PTUN Makassar.
Materi sosialisasi mengacu pada Keputusan Ketua PTUN Makassar Nomor 924/KPTUN/W4-TUN1/HK1.2.5/VII/2026 tentang Standar Pelayanan, yang mencakup tujuh jenis layanan utama, yaitu:
- Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik;
- Pelayanan Persidangan;
- Pelayanan Upaya Hukum;
- Pelayanan Informasi;
- Pelayanan Pengaduan;
- Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum); dan
- Pelayanan Prioritas bagi penyandang disabilitas serta kelompok rentan.
Dalam pemaparannya, Ketua PTUN Makassar menjelaskan bahwa standar pelayanan merupakan pedoman yang wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh unsur pendukung pelayanan guna mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.





