Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Pengembalian Sisa Panjar Perkara1

INFORMASI LAYANAN PERKARA

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

Informasi mengenai prosedur pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui aplikasi e-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

Setelah perkara selesai diperiksa dan salinan putusan elektronik tersedia pada aplikasi e-Court, sisa panjar biaya perkara dapat diproses untuk dikembalikan kepada pengguna layanan sesuai dengan data rekening yang tersedia atau berdasarkan informasi rekening yang diperoleh dari pengguna layanan.

01

Prosedur Biasa

1
Perkara telah selesai diperiksa dengan terdapatnya salinan Putusan Elektronik pada aplikasi e-Court.
2
Kasir melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai dengan bank yang terdaftar pada aplikasi e-Court.
3
Kasir melakukan Approval pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
4
Panitera melakukan persetujuan pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
5
Sisa Panjar Biaya Perkara telah terkirim ke rekening bank yang terdaftar.
02

Prosedur Bank Tidak Ditemukan

1
Perkara telah selesai diperiksa dengan adanya salinan Putusan Elektronik pada aplikasi e-Court.
2
Kasir melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai dengan bank yang terdaftar pada aplikasi e-Court.
3
Kasir menghubungi pengguna layanan e-Court melalui saluran yang tersedia pada aplikasi e-Court.
4
Kasir melakukan kembali proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara berdasarkan informasi rekening bank yang telah disampaikan oleh pengguna layanan e-Court.
5
Kasir melakukan Approval pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
6
Panitera melakukan persetujuan pengiriman Sisa Panjar Biaya Perkara.
7
Sisa Panjar Biaya Perkara telah terkirim ke rekening bank yang telah diinformasikan.
03

Prosedur Pengguna Layanan dan Bank Tidak Ditemukan

1
Perkara telah selesai diperiksa dengan adanya salinan Putusan Elektronik pada aplikasi e-Court.
2
Kasir melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai dengan bank yang terdaftar pada aplikasi e-Court.
3
Kasir menghubungi pengguna layanan e-Court melalui saluran yang tersedia pada aplikasi e-Court.
4
Jika pengguna layanan e-Court tidak dapat dihubungi, Kasir menunggu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
5
Jika pengguna layanan e-Court tetap tidak mengajukan pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara selama 6 (enam) bulan, maka Sisa Panjar Biaya Perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk pemindahbukuan kepada negara.
6
Kasir melakukan proses pemindahbukuan Sisa Panjar Biaya Perkara kepada pemerintah/negara sesuai prosedur yang berlaku.
7
Kasir melakukan Approval pemindahbukuan Sisa Panjar Biaya Perkara.
8
Panitera melakukan persetujuan pemindahbukuan Sisa Panjar Biaya Perkara.
9
Proses pemindahbukuan Sisa Panjar Biaya Perkara telah selesai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
⚠
Perhatian

Pengguna layanan disarankan memastikan data rekening yang digunakan pada aplikasi e-Court tetap aktif dan dapat menerima pengembalian dana agar proses pengembalian sisa panjar dapat berjalan dengan baik.

↻

Gambaran Umum Proses Pengembalian

⚖️
Perkara Selesai Putusan elektronik tersedia
💰
Proses Kasir Pengembalian sisa panjar
✓
Approval Persetujuan pengiriman
🏦
Dana Terkirim Ke rekening sesuai prosedur
i

Pihak yang Berperan dalam Proses

💼

Kasir

Melaksanakan proses pengembalian atau pemindahbukuan sisa panjar, melakukan komunikasi dengan pengguna layanan apabila diperlukan, serta melakukan proses approval sesuai kewenangan.

👨‍⚖️

Panitera

Melakukan persetujuan atas pengiriman atau pemindahbukuan Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku.

ℹ
Informasi

Proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara dilaksanakan berdasarkan data dan mekanisme yang tersedia pada aplikasi e-Court serta mengikuti ketentuan administrasi dan keuangan perkara yang berlaku di lingkungan peradilan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait