Jakarta – Humas : Sehubungan dengan himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respon atas situasi terkini, dengan ini disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal telah diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021.
Dokumen: Wfh Pasca_Cuti Bersama.pdf
Sumber: https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/5184/kerja-dari-rumah-pasca-cuti-bersama