Jumat, 18 Juli 2025
PTUN Makassar melaksanakan Sidang Keliling Perkara Nomor : 6/G/2025/PTUN.MKS di Pengadilan Negeri Makale pada Hari Jumat Tanggal 18 Juli 2025 Pukul 09.00 WITA.
Agenda dalam persidangan adalah Tambahan bukti surat para pihak, saksi Penggugat dan saksi Tergugat II Intervensi. Tujuan sidang keliling adalah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan. Kegiatan Sidang Keliling diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan sidang keliling menjadi tanggungan DIPA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Tahun Anggaran 2025.