Senin, 12 Juli 2021
Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, dilaksanakan Vaksinasi tahap ke-1 yang dilaksanakan di Ruang sidang Utama PTUN Makassar. Pemberian vaksin dilakukan oleh petugas dari Puskesmas kasi-kasi kepada penerima vaksin yang telah melalui proses pendaftaran, screening, kemudian penyuntikan dan observasi selama 15 menit serta pemberian kartu vaksin. Kegiatan ini dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga berjalan lancar. Pemberian vaksin pertama dimulai dari Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Bapak “H. Oyo Sunaryo, SH., MH. diikuti beberapa Hakim Tinggi PT.TUN Makassar beserta keluarga besar PTUN Makassar.