Selasa, 24 Maret 2020
Kantor PTUN Makassar Sebagai salah satu badan pelayanan publik yang sering dikunjungi para pihak untuk berperkara dan mencari keadilan, sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan TUN Makassar melakukan penyemprotan Disinfektan di area-area yang sering kontak dengan pengunjung.