Beranda / Slider / Penyemprotan Disinfektan di PTUN Makassar Sebagai Upaya Pencegahan dan Penyebaran Virus COVID-19

Penyemprotan Disinfektan di PTUN Makassar Sebagai Upaya Pencegahan dan Penyebaran Virus COVID-19

Senin, 21 Februari 2022

Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan lingkungan PTUN Makassar sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.