Senin, 21 Februari 2022
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan lingkungan PTUN Makassar sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
[siteorigin_widget class=”WP_Widget_Media_Gallery”][/siteorigin_widget]





