Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Penyemprotan Disinfektan di PTUN Makassar Sebagai Upaya Pencegahan dan Penyebaran Virus COVID-19

Senin, 21 Februari 2022

Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan lingkungan PTUN Makassar sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait