Seleksi Pengadaan Jasa Konsultasi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Berbentuk Badan Hukum.
2. Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
4. Memiliki minimal satu orang advokat.
5. Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang bergelar minimal Sarjana Hukum.
6. Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
7. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, harus telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktik Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah Pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum.
8. Memahami Hukum Acara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
9. Menekankan terhadap Pelayanan Prodeo.
10. Apabila pada tes kualifikasi telah terdaftar, tidak melapor dan memberitahukan kepada tim evaluator penerimaan posbakum maka dianggap mengundurkan diri.
11. Terdaftar pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Berkas yang perlu dilampirkan:
1. Struktur Kepengurusan Lembaga
2. Akta Pendirian Lembaga
3. SK Kemenkumham
Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar melalui Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan melampirkan dokumen pada:
Hari / Tanggal : Senin 9 Desember – Minggu 15 Desember
Pukul : 09.00 – 16.00 WITA
Tempat : PTSP PTUN Makassar (Jalan Telkomas Raya, Ruko 6 Telkomas Square)
Berkas dapat diberikan langsung melalui PTSP atau dikirim ke alamat surel ptun.makassar@gmail.com
Demikian pengumuman ini kami sampaikan.
Atas perhatiannya kamu ucapkan terima kasih.