UNDANGAN KEGIATAN SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Jakarta-Humas. Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkmah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta Surat Edaran Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dengan ini mengundang Bapak/Ibu/Sdr/i untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Perdilan di Bawahnya.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya: (enk/rs).