Jumat, 10 April 2026
Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengikuti Workshop Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui zoom Meeting.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa pembangunan SMAP merupakan proses penerapan sistem manajemen anti penyuapan di satuan kerja, yang dilaksanakan secara bertahap mulai dari pembangunan mandiri hingga mencapai tingkat paripurna. Penerapan tersebut berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain itu, Badan Pengawasan juga menyediakan panduan serta materi pembelajaran SMAP melalui aplikasi yang terus diperbarui mengikuti perkembangan. Dalam implementasinya, setiap satuan kerja diwajibkan memenuhi kelengkapan dokumen sebagai indikator bahwa SMAP telah diterapkan secara memadai, termasuk penggunaan template dan contoh dokumen yang telah disediakan.
Lebih lanjut, dalam rangka mendukung keberhasilan penerapan SMAP Tahun 2026, satuan kerja akan mendapatkan pendampingan yang terdiri dari pendampingan jarak jauh, pendampingan langsung ke satuan kerja, serta asistensi.






