Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Kepaniteraan Perkara

📜
DASAR HUKUM

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 7 Tahun 2015

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Pasal 228

Tugas Panitera Muda Perkara

“

Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara.

PERMA NOMOR 7 TAHUN 2015

Pasal 229

§

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Panitera Muda Perkara menyelenggarakan fungsi:

01
📂

Pemeriksaan dan Penelaahan Berkas Perkara

Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara.

02
📝

Registrasi Perkara

Pelaksanaan registrasi perkara gugatan/sengketa tata usaha negara.

03
🔎

Penelitian Administrasi Gugatan

Pelaksanaan penelitian administrasi gugatan/sengketa tata usaha negara.

04
👨‍⚖️

Penyerahan Berkas kepada Ketua Pengadilan

Pelaksanaan penyerahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Panitera untuk ditetapkan apakah perkara tersebut dismissal atau tidak. Jika tidak, akan ditetapkan atau ditunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa.

05
📥

Penerimaan Kembali Berkas Perkara

Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.

06
📢

Pemberitahuan Isi Putusan

Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak.

07
📨

Penerimaan dan Pengiriman Berkas Upaya Hukum

Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

08
🔔

Pengawasan Pemberitahuan Putusan Upaya Hukum

Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

09
📋

Penerimaan Permohonan Eksekusi

Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.

10
🗃

Penyimpanan Berkas Perkara

Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

11
📁

Penyerahan Berkas kepada Panitera Muda Hukum

Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.

12
🏛

Urusan Tata Usaha Kepaniteraan

Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.

13
⚙

Fungsi Lain

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

GAMBARAN UMUM

Rangkaian Administrasi Perkara

01 Penerimaan

Berkas gugatan/sengketa diterima dan diteliti.

02 Registrasi

Perkara dicatat dan diregistrasikan sesuai ketentuan.

03 Pemeriksaan

Berkas diproses untuk pemeriksaan dan penetapan.

04 Putusan

Pelaksanaan administrasi setelah perkara diputus.

05 Upaya Hukum

Pengelolaan berkas banding, kasasi dan peninjauan kembali.

06 Arsip & Eksekusi

Pengelolaan berkas dan administrasi eksekusi.

⚖

Kepaniteraan Perkara

Mendukung terselenggaranya administrasi perkara Tata Usaha Negara secara tertib, profesional, efektif dan akuntabel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait