Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA
Facebook Instagram Youtube
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • KATA PENGANTAR
    • VISI dan MISI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah PTUN Makassar
      • Struktur Organisasi
      • Peta Wilayah Hukum
      • Denah Pengadilan
      • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Profil Pegawai
      • Profil Hakim
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Panitera Pengganti
      • Profil Jurusita Pengganti
      • Profil Pegawai
      • Profil Tenaga Alih Daya
    • Profil Role Model dan Agen Perubahan
      • Profil Role Model
      • Profil Agen Perubahan
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Program kerja Pengadilan
      • Daftar DIPA
      • Pengawasan dan Kode Etik
        • Kode Etik Hakim
        • Kode Etik Pelayanan Bagi Kelompok Rentan
        • Sikap Hakim
        • Kode Etik Panitera Dan Jurusita
        • Pedoman Pengawasan
        • Pengawasan Internal
        • Sanksi Disiplin
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • Standar Pelayanan
    • KEPANITERAAN
      • Kepaniteraan Perkara
        • Proses / Alur Pemeriksaan Perkara TUN
        • Standar Pelayanan Peradilan (SPP)
      • Kepaniteraan Hukum
        • Laporan Biaya Perkara
    • Kesekretariatan
      • Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
        • Sistem Pengelolaan Pengadilan
          • Indikator Kinerja Utama
          • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
          • Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
      • Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
        • Statistik
          • Statistik Pegawai PTUN Makassar
          • Transparansi Kepegawaian
            • Persyaratan Usulan
            • Persyaratan Kenaikan Pangkat
            • Hukuman Disiplin
          • Perjanjian Kinerja
          • PAKTA INTEGRITAS
      • Bagian Umum dan Keuangan
        • Transparansi Keuangan
          • Realisasi PNBP
          • Laporan Realisasi Anggaran Posbakum
  • Layanan Publik
    • PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
      • Jenis Layanan
      • Standar Pelayanan PTSP
      • Maklumat Pelayanan
      • Kompensasi Pelayanan
    • Layanan DIsabilitas
      • Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
      • Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
    • Laporan
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Laporan Kegiatan
      • Laporan Keuangan
      • SAKIP
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Layanan Informasi Publik
      • Monitoring LHKPN – LHKASN
      • Monitoring LHKPN – LHKASN
      • Laporan Keadaan Perkara
    • Tata Tertib Pengadilan
      • TATA TERTIB PERSIDANGAN
      • PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN
    • Informasi Perkara
      • Ecourt
      • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
      • Direktori Putusan
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
      • Prosedur Pemberian Layanan Hukum
      • Statistik Perkara
    • Prosedur Permohonan Informasi
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Laporan Permohonan Informasi
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
      • Prosedur Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Pengaduan Online (SIWAS)
      • SP4N-LAPOR
      • Mekanisme Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Hak Hak Pencari Keadilan
    • Jam Kerja Pelayanan Publik
    • Jadwal Sidang
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Survei Kepuasan Publik
      • Link Pengisian Survei IKM dan IPAK
      • Survey SPKP dan SPAK
      • Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IKM
      • Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IPAK
    • Inovasi Pelayanan Publik Pengadilan
    • E-Brosur
  • Layanan Hukum
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Prodeo
      • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
      • Prosedur Pengajuan Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
    • Prosedur Eksekusi
    • Sidang Diluar Gedung Pengadilan
  • Berita
    • BERITA
    • Aplikasi E- Karya
    • Pengumuman
      • LELANG NONEKSEKUSI BARANG MILIK NEGARA
      • Pengumuman Penerimaan CPNS
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Panggilan Surat Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
      • Pengumuman Hasil Penerimaan Posbakum PTUN Makassar
    • Youtube PTUN Makassar
  • Reformasi Birokrasi
    • ZONA INTEGRITAS
      • Area I – Manajemen Perubahan
      • Area II – Penataan Tatalaksana
      • Area III – Penataan Sistem Manajemen SDM
      • Area IV – Penguatan Akuntabilitas
      • Area V – Penguatan Pengawasan
      • Area VI – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Hubungi Kami
    • WhatsApp PTUN Makassar
    • Tim Pengelola Website
    • Facebook PTUN Makassar
    • Instagram PTUN Makassar
Menu
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • KATA PENGANTAR
    • VISI dan MISI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah PTUN Makassar
      • Struktur Organisasi
      • Peta Wilayah Hukum
      • Denah Pengadilan
      • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Profil Pegawai
      • Profil Hakim
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Panitera Pengganti
      • Profil Jurusita Pengganti
      • Profil Pegawai
      • Profil Tenaga Alih Daya
    • Profil Role Model dan Agen Perubahan
      • Profil Role Model
      • Profil Agen Perubahan
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Program kerja Pengadilan
      • Daftar DIPA
      • Pengawasan dan Kode Etik
        • Kode Etik Hakim
        • Kode Etik Pelayanan Bagi Kelompok Rentan
        • Sikap Hakim
        • Kode Etik Panitera Dan Jurusita
        • Pedoman Pengawasan
        • Pengawasan Internal
        • Sanksi Disiplin
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • Standar Pelayanan
    • KEPANITERAAN
      • Kepaniteraan Perkara
        • Proses / Alur Pemeriksaan Perkara TUN
        • Standar Pelayanan Peradilan (SPP)
      • Kepaniteraan Hukum
        • Laporan Biaya Perkara
    • Kesekretariatan
      • Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
        • Sistem Pengelolaan Pengadilan
          • Indikator Kinerja Utama
          • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
          • Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
      • Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
        • Statistik
          • Statistik Pegawai PTUN Makassar
          • Transparansi Kepegawaian
            • Persyaratan Usulan
            • Persyaratan Kenaikan Pangkat
            • Hukuman Disiplin
          • Perjanjian Kinerja
          • PAKTA INTEGRITAS
      • Bagian Umum dan Keuangan
        • Transparansi Keuangan
          • Realisasi PNBP
          • Laporan Realisasi Anggaran Posbakum
  • Layanan Publik
    • PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
      • Jenis Layanan
      • Standar Pelayanan PTSP
      • Maklumat Pelayanan
      • Kompensasi Pelayanan
    • Layanan DIsabilitas
      • Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
      • Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
    • Laporan
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Laporan Kegiatan
      • Laporan Keuangan
      • SAKIP
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Layanan Informasi Publik
      • Monitoring LHKPN – LHKASN
      • Monitoring LHKPN – LHKASN
      • Laporan Keadaan Perkara
    • Tata Tertib Pengadilan
      • TATA TERTIB PERSIDANGAN
      • PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN
    • Informasi Perkara
      • Ecourt
      • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
      • Direktori Putusan
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
      • Prosedur Pemberian Layanan Hukum
      • Statistik Perkara
    • Prosedur Permohonan Informasi
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Laporan Permohonan Informasi
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
      • Prosedur Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Pengaduan Online (SIWAS)
      • SP4N-LAPOR
      • Mekanisme Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Hak Hak Pencari Keadilan
    • Jam Kerja Pelayanan Publik
    • Jadwal Sidang
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Survei Kepuasan Publik
      • Link Pengisian Survei IKM dan IPAK
      • Survey SPKP dan SPAK
      • Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IKM
      • Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IPAK
    • Inovasi Pelayanan Publik Pengadilan
    • E-Brosur
  • Layanan Hukum
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Prodeo
      • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
      • Prosedur Pengajuan Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
    • Prosedur Eksekusi
    • Sidang Diluar Gedung Pengadilan
  • Berita
    • BERITA
    • Aplikasi E- Karya
    • Pengumuman
      • LELANG NONEKSEKUSI BARANG MILIK NEGARA
      • Pengumuman Penerimaan CPNS
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Panggilan Surat Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
      • Pengumuman Hasil Penerimaan Posbakum PTUN Makassar
    • Youtube PTUN Makassar
  • Reformasi Birokrasi
    • ZONA INTEGRITAS
      • Area I – Manajemen Perubahan
      • Area II – Penataan Tatalaksana
      • Area III – Penataan Sistem Manajemen SDM
      • Area IV – Penguatan Akuntabilitas
      • Area V – Penguatan Pengawasan
      • Area VI – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Hubungi Kami
    • WhatsApp PTUN Makassar
    • Tim Pengelola Website
    • Facebook PTUN Makassar
    • Instagram PTUN Makassar

Kepaniteraan Perkara

KEPANITERAAN PERKARA

 

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Gugatan), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan/Gugatan ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;

Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Gugatan) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 1 (Loket Gugatan) ;

Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti ;

Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Pertama

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Gugatan), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan/Gugatan ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;

Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Gugatan) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 1 (Loket Gugatan) ;

Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti ;

Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Banding), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Banding ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Banding ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Banding) dan menyiapkan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Banding) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding ;

Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Banding

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket banding), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Banding ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Banding ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Banding) dan menyiapkan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Banding) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding ;

Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Kasasi), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Kasasi ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Kasasi ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Kasasi) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Kasasi) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi ;

Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Kasasi

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Kasasi), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Kasasi ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Kasasi ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Kasasi) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Kasasi) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi ;

Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Disunting Oleh :

Pengadilan TUN Makassar

Pengadilan TUN Makassar

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait

Pengadilan TUN Makassar

Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Kerja Zona Integritas Area V menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Kerja Zona Integritas Area V

Lanjutkan Membaca »
10 September 2026 Tidak ada komentar
Pengadilan TUN Makassar

Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2026

Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2026

Lanjutkan Membaca »
10 September 2026 Tidak ada komentar
Pengadilan TUN Makassar

Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulan Agustus Tahun 2026

Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di

Lanjutkan Membaca »
10 September 2026 Tidak ada komentar
« Previous Page1 Page2 Page3 Page4 Page5 Next »
  • Alamat Kantor :
  • Jalan Raya Pendidikan No. 1 Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  • Website : ptun-makassar.go.id/
  • e-Mail : ecourt.ptun.makassar@gmail.com

Copyright 2021© PTUN Makassar

Hubungi Kami di Whatsapp