Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Tugas Panitera Muda Perkara
Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Panitera Muda Perkara menyelenggarakan fungsi:
Pemeriksaan dan Penelaahan Berkas Perkara
Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara.
Registrasi Perkara
Pelaksanaan registrasi perkara gugatan/sengketa tata usaha negara.
Penelitian Administrasi Gugatan
Pelaksanaan penelitian administrasi gugatan/sengketa tata usaha negara.
Penyerahan Berkas kepada Ketua Pengadilan
Pelaksanaan penyerahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Panitera untuk ditetapkan apakah perkara tersebut dismissal atau tidak. Jika tidak, akan ditetapkan atau ditunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa.
Penerimaan Kembali Berkas Perkara
Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
Pemberitahuan Isi Putusan
Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak.
Penerimaan dan Pengiriman Berkas Upaya Hukum
Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Pengawasan Pemberitahuan Putusan Upaya Hukum
Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.
Penerimaan Permohonan Eksekusi
Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
Penyimpanan Berkas Perkara
Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penyerahan Berkas kepada Panitera Muda Hukum
Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
Urusan Tata Usaha Kepaniteraan
Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
Fungsi Lain
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Rangkaian Administrasi Perkara
Berkas gugatan/sengketa diterima dan diteliti.
Perkara dicatat dan diregistrasikan sesuai ketentuan.
Berkas diproses untuk pemeriksaan dan penetapan.
Pelaksanaan administrasi setelah perkara diputus.
Pengelolaan berkas banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Pengelolaan berkas dan administrasi eksekusi.
Kepaniteraan Perkara
Mendukung terselenggaranya administrasi perkara Tata Usaha Negara secara tertib, profesional, efektif dan akuntabel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.


