Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melaksanakan sosialisasi Whistleblowing System (WBS), benturan kepentingan, dan penanganan gratifikasi sebagai upaya memperkuat integritas serta budaya antikorupsi di lingkungan peradilan.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua PTUN Makassar, Muhammad Aly Rusmin, S.H., menyampaikan materi mengenai WBS, meliputi mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta tindak pidana korupsi. Aparatur juga diingatkan untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
Sementara itu, Ketua PTUN Makassar, Muhamad Ilham, S.H., M.H., membawakan materi mengenai benturan kepentingan dan penanganan gratifikasi. Beliau menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam pelaksanaan tugas, menghindari kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi profesionalisme, serta menolak atau melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.





