Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

KESEKRETARIATAN

Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

Pelaksanaan urusan kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana untuk mendukung penyelenggaraan administrasi dan tata kelola Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Dasar Hukum

Tugas

๐Ÿ‘ฅ

Pasal 429

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas

๐Ÿ‘ค

Kepegawaian

Menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.

๐Ÿ›๏ธ

Penataan Organisasi

Mendukung penataan organisasi agar struktur, fungsi, dan pelaksanaan tugas satuan kerja berjalan secara efektif.

โš™๏ธ

Tata Laksana

Mendukung penataan tata laksana dan proses kerja untuk mewujudkan administrasi yang tertib dan efisien.

Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mendukung pengelolaan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana dalam rangka mewujudkan tata kelola Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang efektif, tertib, dan profesional.

 

๐Ÿ‘ฅ

Statistik Pegawai

Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar

Sumber Daya Manusia merupakan sumber daya terpenting dalam organisasi karena manusialah yang mampu menggerakkan sumber daya lainnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Untuk dapat menyelenggarakan tata kelola lembaga peradilan yang baik, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar membutuhkan sumber daya manusia yang handal dan profesional. Dalam hal ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar didukung oleh sumber daya manusia dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data sampai dengan Juni 2026, jumlah sumber daya manusia pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tercatat sebanyak 56 pegawai.

๐Ÿ‘ฅ
52
Total Pegawai
๐Ÿ›๏ธ
41
Pegawai Negeri Sipil
๐Ÿ“‹
11
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
๐Ÿ“Š

Komposisi Sumber Daya Manusia

No. Jenis Kepegawaian Jumlah
1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 41 Pegawai
2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 11 Pegawai
Catatan: Data statistik pegawai merupakan data sumber daya manusia Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sampai dengan Juni 2026. Rincian jumlah pegawai dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan data kepegawaian.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait