Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Penyiapan bahan perencanaan, teknologi informasi, statistik, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Dasar Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Tugas
Pasal 428
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas
Perencanaan
Menyiapkan bahan perencanaan dan mendukung penyusunan program serta rencana kerja satuan kerja.
Program dan Anggaran
Menyiapkan bahan pelaksanaan program dan anggaran sesuai perencanaan serta ketentuan yang berlaku.
Teknologi Informasi
Mendukung pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang pelaksanaan tugas peradilan.
Statistik
Melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data statistik sebagai bahan informasi dan pengambilan keputusan.
Pemantauan dan Evaluasi
Mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Dokumentasi dan Pelaporan
Melaksanakan dokumentasi serta penyusunan dan penyampaian laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan merupakan unsur penting dalam mendukung tata kelola, perencanaan, pengelolaan teknologi informasi, serta penyediaan data dan laporan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.


