Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2015

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

Pasal 428

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait