Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Jurusita / Jurusita Pengganti

Jabatan Fungsional Jurusita

Tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Jurusita pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Jurusita diatur dalam Pasal 431, Pasal 434, dan Pasal 435.

Pasal 431

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan Peradilan terdiri atas:

⚖️

Panitera Pengganti

Jabatan Fungsional Panitera Pengganti

📜

Jurusita

Jabatan Fungsional Jurusita

📚

Pranata Peradilan

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Pasal 434

Tugas Jurusita

Jabatan Fungsional Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b, mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.

Pasal 435

Fungsi Jurusita

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Jurusita menyelenggarakan fungsi:

1

Pemanggilan Para Pihak

Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

2

Pemberitahuan Sita dan Eksekusi

Melaksanakan pemberitahuan mengenai sita dan eksekusi kepada para pihak yang terkait.

3

Persiapan Sita dan Eksekusi

Melaksanakan persiapan yang diperlukan dalam pelaksanaan sita dan eksekusi.

4

Pelaksanaan Sita dan Eksekusi

Melaksanakan sita dan eksekusi serta menyusun berita acara atas pelaksanaan tersebut.

5

Penyerahan Berita Acara

Melaksanakan penyerahan berita acara sita dan eksekusi kepada para pihak terkait.

Rangkaian Tugas Jurusita

Secara sederhana, pelaksanaan tugas Jurusita dapat digambarkan melalui rangkaian kegiatan berikut:

Pemanggilan
Para Pihak
›
Pemberitahuan
Sita & Eksekusi
›
Persiapan
Sita & Eksekusi
›
Pelaksanaan
Sita & Eksekusi
›
Penyerahan
Berita Acara

Peran Strategis Jurusita

Jurusita memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses persidangan serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama. Pelaksanaan tugas dilakukan secara tertib, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait