Jabatan Fungsional Jurusita
Tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Jurusita pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Dasar Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Jurusita diatur dalam Pasal 431, Pasal 434, dan Pasal 435.
Pasal 431
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan Peradilan terdiri atas:
Panitera Pengganti
Jabatan Fungsional Panitera Pengganti
Jurusita
Jabatan Fungsional Jurusita
Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Pasal 434
Jabatan Fungsional Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b, mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.
Pasal 435
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Jurusita menyelenggarakan fungsi:
Pemanggilan Para Pihak
Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pemberitahuan Sita dan Eksekusi
Melaksanakan pemberitahuan mengenai sita dan eksekusi kepada para pihak yang terkait.
Persiapan Sita dan Eksekusi
Melaksanakan persiapan yang diperlukan dalam pelaksanaan sita dan eksekusi.
Pelaksanaan Sita dan Eksekusi
Melaksanakan sita dan eksekusi serta menyusun berita acara atas pelaksanaan tersebut.
Penyerahan Berita Acara
Melaksanakan penyerahan berita acara sita dan eksekusi kepada para pihak terkait.
Rangkaian Tugas Jurusita
Secara sederhana, pelaksanaan tugas Jurusita dapat digambarkan melalui rangkaian kegiatan berikut:
Para Pihak
Sita & Eksekusi
Sita & Eksekusi
Sita & Eksekusi
Berita Acara
Peran Strategis Jurusita
Jurusita memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses persidangan serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama. Pelaksanaan tugas dilakukan secara tertib, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Jurusita
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Berdasarkan PERMA RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.


