Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Kepaniteraan Hukum

KEPANITERAAN HUKUM

Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :

Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja :

  • Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
  • Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.

Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum :

  • Tujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
  • Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.

Mengumpulkan data perkara.

Membuat laporan perkara :

  • Pembuatan laporan bulanan.
  • Laporan bulanan perkara sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sudah dapat dikirim.

Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan :

  • Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, sebelum tanggal 5 Mei Laporan caturwulan sudah dikirim.
  • Dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus, sebelum tanggal 5 September Laporan caturwulan sudah dikirim.
  • Dari bulan September sampai dengan bulan Desember, tanggal 5 Januari Laporan caturwulan sudah dikirim.

Pembuatan laporan enam bulanan :

  • Bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebelum tanggal 5 Juli laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
  • Bulan Juli sampai dengan bulan Desember, sebelum tanggal 5 Januari laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.

Pembuatan laporan tahunan :

  • Membuat Laporan Tahunan perkara dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, sebelum tanggal 5 Januari laporan tahunan sudah terkirim.
  • Tujuan : Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
  • Sasaran : Tersedianya data perkara yang masih berjalan.

Membuat grafik (statistik) perkara :

  • Membuar grafik (statistik) perkara dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
  • Tujuan : Menyediakan data perkara baik perkara dalam bentuk grafik.
  • Sasaran : Tersedianya data perkara baik dalam bentuk grafik

Mengelola dokumentasi perkara :

  • Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara yang sudah incraht.
  • Dua hari setelah berkas perkara yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
  • Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
  • Tujuan : Untuk memelihara berkas perkara yang in aktif hingga terpenuhinya masa daluarwarsa.
  • Sasaran : Tersedianya dokumen berupa berkas perkara.

Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas-tugas :

  • Mengumpulkan data, mengelola dan mengkaji data, menyajikan pada statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyiapkan arsip / berkas perkara / permohonan grasi dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Penuntut Umum.
  • Legalisasi Akte Notaris.
  • Membuat / membagi tugas-tugas Staf Kepaniteraan Hukum.

Staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas-tugas:

  • Membuat laporan bulanan Perkara.
  • Membuat laporan per Enam Bulanan Perkara.
  • Menerima berkas yang telah incraht.
  • Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi.
  • Menyusun dan menyimpan serta menata berkas Perkara di gudang arsip.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait