Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Prosedur Pengaduan

๐Ÿ“ข

Prosedur Pengaduan

Pengaduan Disiplin, Kode Etik dan Layanan Publik
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar

1

Dasar Hukum

โš–๏ธ Pengaduan Disiplin/Kode Etik

Untuk menjamin efektivitas, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penanganan pengaduan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pedoman Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk bagi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam melakukan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan.

๐Ÿ“„ Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016

๐Ÿ›๏ธ Pengaduan Layanan Publik

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) โ€“ Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau disingkat menjadi SP4N-LAPOR! sebagai layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.

Layanan SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui:

๐Ÿ“ข Akses SP4N-LAPOR!

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 .

Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dengan ditetapkannya LAPOR! sebagai aplikasi umum, aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE .

2

Prosedur Pengaduan

๐Ÿ“‹ Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

๐Ÿ’ป
SIWAS MA-RI Aplikasi pengaduan pada situs Mahkamah Agung RI.
๐Ÿ“ฑ
Pesan Singkat/SMS Dapat disampaikan melalui layanan pesan yang tersedia.
๐Ÿ“ง
Surat Elektronik Pengaduan dapat disampaikan melalui e-mail.
๐Ÿข
Meja Pengaduan Pelapor dapat datang langsung ke Meja Pengaduan.
โœ‰๏ธ
Surat Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis.
๐Ÿ“ฎ
Kotak Pengaduan Pengaduan dapat dimasukkan melalui kotak pengaduan.

๐Ÿ—ฃ๏ธ Dalam Hal Pengaduan Diajukan Secara Lisan

1
Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri.
2
Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
3
Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

๐Ÿ“ Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Tertulis

Pengaduan tertulis memuat:

  1. Identitas Pelapor.
  2. Identitas Terlapor yang jelas.
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, serta bagaimana pelanggaran tersebut terjadi. Apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan dapat termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

๐Ÿ’ป Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Elektronik

Pengaduan elektronik memuat:

  1. Identitas Pelapor.
  2. Identitas Terlapor yang jelas.
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar harus jelas. Apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan dapat termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
3

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

๐Ÿ”Ž Pengaduan Online Mahkamah Agung RI

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA-RI).

๐Ÿ”— Buka SIWAS MA-RI
4

Pengaduan melalui PTUN Makassar

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, silakan menyampaikan atau mengirimkan pengaduan melalui kontak berikut:

๐Ÿ›๏ธ Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar

๐Ÿ“
Alamat
Jalan Raya Pendidikan Nomor 1, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
๐Ÿ“ฑ
๐Ÿ“ง
๐ŸŒ

๐Ÿ›ก๏ธ Alternatif Pengaduan Online

Pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung melalui Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

๐Ÿ”— Sistem Online Pengaduan MA-RI
5

Hak Pelapor dan Terlapor

๐Ÿ‘ค Hak-hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya.
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya.
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

โš–๏ธ Hak-hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait