Jakarta-Humas: Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maka dengan ini diberitahukan cuti bersama tahun 2022 adalah sebagai berikut;
Untuk lebih jelas, berikut suratnya:
Dokumen: cuti bersama.pdf
Sumber: https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/5170/pemberitahuan-cuti-bersama-tahun-2022