Selasa, 12 Mei 2026
Makassar – Dalam rangka memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengikuti kegiatan Pendampingan SMAP Tahap II Penyusunan Sasaran dan Rencana Kerja SMAP Secara Daring yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Bapak Muhamad Ilham, S.H.,M.H. yang sekaligus menjadi Ketua FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) dan Seluruh Pegawai PTUN Makassar. Materi pendampingan difokuskan pada penilaian risiko penyuapan serta penyusunan sasaran kerja SMAP.
Kegiatan ini menghadirkan Ricky Pramoedya Hermawan selaku Auditor Terampil pada Inspektorat Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai pemateri. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa penerapan SMAP memerlukan sejumlah persyaratan penting, antara lain pemetaan konteks organisasi, pembentukan struktur organisasi SMAP, identifikasi kebutuhan para pemangku kepentingan, penetapan ruang lingkup, penyusunan manual SMAP, hingga kebijakan anti penyuapan.
Dalam materi dijelaskan bahwa risiko merupakan ketidakpastian yang dapat berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi. Oleh karena itu, setiap satuan kerja harus mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko secara sistematis guna mencegah terjadinya praktik penyuapan dalam proses bisnis pengadilan.
Selain itu, pemateri juga menekankan pentingnya penyusunan sasaran kinerja SMAP berdasarkan prioritas risiko yang masih berada di atas batas toleransi organisasi. Risiko-risiko tersebut wajib ditangani melalui rencana tindak pengendalian yang spesifik, terukur, dan berorientasi pada pencegahan.








