Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Pengawasan dan Kode Etik

PTUN Makassar

Pengawasan dan Kode Etik

Pedoman Pengawasan dan Kode Etik di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar

01 Pengawasan

A. Pendahuluan

Monitoring atau pengawasan dalam perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis, monitoring atau pengawasan bukanlah tindakan mencurigai atau memata-matai, melainkan proses mengendalikan, memadukan, dan mengintegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi.

Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha atau pekerjaan selalu dikerjakan sesuai dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).

Pengawasan sebagai fungsi manajemen
Dalam perspektif internal Mahkamah Agung RI, pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.

Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib dan teratur, serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

B. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan

Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berada pada:

โš–๏ธ
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
๐Ÿ“‹
Seluruh Pejabat Kepaniteraan
๐Ÿ›๏ธ
Seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama

C. Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan rutin atau reguler dalam upaya pengendalian internal.

Pelaksanaan di PTUN Makassar
Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengoordinasikan para Hakim Pengawas Bidang dan Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti dan staf sebagai tenaga administrasi.

02 Pengawasan Internal

A. Pengertian

Pengawasan internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan rutin/reguler.

Pengawasan Melekat

Serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan Rutin / Reguler

Pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pengawasan Keuangan

Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan APBN serta dana atau bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit) dan/atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit), meliputi Audit Ketaatan, Audit Keuangan, dan Audit Operasional.

Penanganan Pengaduan

Rangkaian proses penanganan pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan melalui monitoring, observasi, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau investigasi untuk mengungkapkan benar atau tidaknya hal yang diadukan.

Manajemen Pengadilan

Rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.

Administrasi Persidangan

Seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan dan tertib persidangan.

Administrasi Perkara

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas mengelola penanganan perkara, meliputi penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan, penyelesaian perkara dan pembuatan laporan perkara.

Administrasi Umum

Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib persuratan, tertib perkantoran dan kegiatan umum lainnya.

Kinerja Pelayanan Publik

Tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Tindak Lanjut

Tindakan atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

B. Maksud, Fungsi dan Tujuan Pengawasan

Maksud Pengawasan

  • Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai rencana dan peraturan yang berlaku.
  • Memperoleh umpan balik bagi kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan, maladministrasi dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  • Menilai kinerja.

Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik.

Fungsi Pengawasan

  • Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
  • Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan.

03 Bentuk dan Metode Pengawasan

Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait atau penanggung jawab kegiatan, baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan, melalui metode wawancara dan pemeriksaan dokumen.

  1. Memeriksa program kerja.
  2. Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan atau pelaksanaan program kerja.
  3. Memberikan saran-saran untuk perbaikan.
  4. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
  5. Merekomendasikan kepada Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atau pejabat yang berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut.

04 Pelaksanaan Pengawasan

Pengawasan rutin/reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

A. Manajemen Peradilan
  • Program kerja.
  • Pelaksanaan dan pencapaian target.
  • Pengawasan dan pembinaan.
  • Kendala dan hambatan.
  • Faktor-faktor yang mendukung.
  • Evaluasi kegiatan.
B. Administrasi Perkara
  • Prosedur penerimaan perkara.
  • Prosedur penerimaan permohonan banding.
  • Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
  • Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
  • Keuangan perkara.
  • Pemberkasan perkara dan kearsipan.
  • Pelaporan.
C. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan
  • Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
  • Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
  • Minutasi perkara.
  • Pelaksanaan putusan atau eksekusi.
D. Administrasi Umum
  • Kepegawaian.
  • Keuangan.
  • Inventaris.
  • Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
E. Kinerja Pelayanan Publik
  • Pengelolaan manajemen.
  • Mekanisme pengawasan.
  • Kepemimpinan.
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  • Pemeliharaan dan perawatan inventaris.
  • Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapian.
  • Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
  • Tingkat pengaduan masyarakat.
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, melalui perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

05 Pelaporan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Seluruh hasil, temuan, pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, baik terkait pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesekretariatan, serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja Pengadilan Tata Usaha Neagara Makassar dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis.

Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut, para Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atau pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program kerja pada tahun-tahun berikutnya secara cermat dan tepat, sehingga kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan serta tidak berulang pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

Dasar Pedoman Pengawasan

Materi pengawasan ini mengadaptasi pedoman dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/80/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Dokumen tersebut tercatat pada JDIH Mahkamah Agung RI sebagai SK KMA Nomor KMA/80/SK/VIII/2006, Tahun 2006.

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen pada JDIH Mahkamah Agung RI

06 Kode Etik

Kode etik dan aturan perilaku merupakan bagian penting dalam menjaga integritas, profesionalitas, disiplin, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

๐Ÿ“˜

SK KMA No. 071/KMA/SK/V/2008

Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja.

๐Ÿ“˜

SK SEKMA No. 035/SK/IX/2008

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008.

๐Ÿ“˜

SK SEKMA RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012

Tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH)

Kode Etik Panitera dan Juru Sita

Kode etik Panitera dan Juru Sita merupakan pedoman perilaku dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kejurusitaan untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan peradilan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan peradilan wajib menjunjung tinggi integritas, disiplin, profesionalitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku bagi aparatur negara.
Komitmen Pengawasan dan Integritas

Pengawasan yang efektif dan penerapan kode etik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang tertib, transparan, akuntabel, berintegritas, serta memberikan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait