Pengawasan dan Kode Etik
Pedoman Pengawasan dan Kode Etik di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
01 Pengawasan
A. Pendahuluan
Monitoring atau pengawasan dalam perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis, monitoring atau pengawasan bukanlah tindakan mencurigai atau memata-matai, melainkan proses mengendalikan, memadukan, dan mengintegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi.
Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha atau pekerjaan selalu dikerjakan sesuai dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).
Dalam perspektif internal Mahkamah Agung RI, pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib dan teratur, serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
B. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berada pada:
C. Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan rutin atau reguler dalam upaya pengendalian internal.
Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengoordinasikan para Hakim Pengawas Bidang dan Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti dan staf sebagai tenaga administrasi.
02 Pengawasan Internal
A. Pengertian
Pengawasan internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan rutin/reguler.
Pengawasan Melekat
Serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Rutin / Reguler
Pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengawasan Keuangan
Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan APBN serta dana atau bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit) dan/atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit), meliputi Audit Ketaatan, Audit Keuangan, dan Audit Operasional.
Penanganan Pengaduan
Rangkaian proses penanganan pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan melalui monitoring, observasi, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau investigasi untuk mengungkapkan benar atau tidaknya hal yang diadukan.
Manajemen Pengadilan
Rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.
Administrasi Persidangan
Seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan dan tertib persidangan.
Administrasi Perkara
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas mengelola penanganan perkara, meliputi penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan, penyelesaian perkara dan pembuatan laporan perkara.
Administrasi Umum
Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib persuratan, tertib perkantoran dan kegiatan umum lainnya.
Kinerja Pelayanan Publik
Tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Tindak Lanjut
Tindakan atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.
B. Maksud, Fungsi dan Tujuan Pengawasan
Maksud Pengawasan
- Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai rencana dan peraturan yang berlaku.
- Memperoleh umpan balik bagi kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
- Mencegah terjadinya penyimpangan, maladministrasi dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
- Menilai kinerja.
Tujuan Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik.
Fungsi Pengawasan
- Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
- Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan.
03 Bentuk dan Metode Pengawasan
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait atau penanggung jawab kegiatan, baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan, melalui metode wawancara dan pemeriksaan dokumen.
- Memeriksa program kerja.
- Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan atau pelaksanaan program kerja.
- Memberikan saran-saran untuk perbaikan.
- Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
- Merekomendasikan kepada Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atau pejabat yang berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut.
04 Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan rutin/reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:
- Program kerja.
- Pelaksanaan dan pencapaian target.
- Pengawasan dan pembinaan.
- Kendala dan hambatan.
- Faktor-faktor yang mendukung.
- Evaluasi kegiatan.
- Prosedur penerimaan perkara.
- Prosedur penerimaan permohonan banding.
- Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
- Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
- Keuangan perkara.
- Pemberkasan perkara dan kearsipan.
- Pelaporan.
- Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
- Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
- Minutasi perkara.
- Pelaksanaan putusan atau eksekusi.
- Kepegawaian.
- Keuangan.
- Inventaris.
- Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
- Pengelolaan manajemen.
- Mekanisme pengawasan.
- Kepemimpinan.
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
- Pemeliharaan dan perawatan inventaris.
- Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapian.
- Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
- Tingkat pengaduan masyarakat.
05 Pelaporan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Seluruh hasil, temuan, pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, baik terkait pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesekretariatan, serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja Pengadilan Tata Usaha Neagara Makassar dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis.
Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut, para Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atau pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program kerja pada tahun-tahun berikutnya secara cermat dan tepat, sehingga kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan serta tidak berulang pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.
Materi pengawasan ini mengadaptasi pedoman dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/80/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Dokumen tersebut tercatat pada JDIH Mahkamah Agung RI sebagai SK KMA Nomor KMA/80/SK/VIII/2006, Tahun 2006.
๐ Lihat Dokumen pada JDIH Mahkamah Agung RI06 Kode Etik
Kode etik dan aturan perilaku merupakan bagian penting dalam menjaga integritas, profesionalitas, disiplin, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI
SK KMA No. 071/KMA/SK/V/2008
Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja.
SK SEKMA No. 035/SK/IX/2008
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008.
SK SEKMA RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012
Tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
Keputusan Bersama KMA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI
1. 047/KMA/SK/IV/2009
2. 02/SKB/P.KY/IV/2009
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).
Kode Etik Panitera dan Juru Sita
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pengawasan yang efektif dan penerapan kode etik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang tertib, transparan, akuntabel, berintegritas, serta memberikan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
Pengawasan dan Kode Etik


