Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
Informasi mengenai prosedur pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui aplikasi e-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
Setelah perkara selesai diperiksa dan salinan putusan elektronik tersedia pada aplikasi e-Court, sisa panjar biaya perkara dapat diproses untuk dikembalikan kepada pengguna layanan sesuai dengan data rekening yang tersedia atau berdasarkan informasi rekening yang diperoleh dari pengguna layanan.
Prosedur Biasa
Prosedur Bank Tidak Ditemukan
Prosedur Pengguna Layanan dan Bank Tidak Ditemukan
Pengguna layanan disarankan memastikan data rekening yang digunakan pada aplikasi e-Court tetap aktif dan dapat menerima pengembalian dana agar proses pengembalian sisa panjar dapat berjalan dengan baik.
Gambaran Umum Proses Pengembalian
Pihak yang Berperan dalam Proses
Kasir
Melaksanakan proses pengembalian atau pemindahbukuan sisa panjar, melakukan komunikasi dengan pengguna layanan apabila diperlukan, serta melakukan proses approval sesuai kewenangan.
Panitera
Melakukan persetujuan atas pengiriman atau pemindahbukuan Sisa Panjar Biaya Perkara sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara dilaksanakan berdasarkan data dan mekanisme yang tersedia pada aplikasi e-Court serta mengikuti ketentuan administrasi dan keuangan perkara yang berlaku di lingkungan peradilan.
Informasi Layanan Perkara dan Pelayanan Publik


